Share

Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Fakfak kembali menjadi sorotan publik. Padahal daerah ini telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 08 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang secara tegas melarang peredaran miras serta mengatur pengawasannya.

Namun demikian, peredaran miras di Fakfak masih sering ditemukan di berbagai tempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai siapa yang berada di balik pemasokan minuman beralkohol di kota tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber kepada MajalahKribo.com yang enggan disebutkan namanya, seorang pengusaha muda berinisial Delvi diduga menjadi salah satu pemasok miras di Fakfak.

“Ia, yang kami tau itu Delvi. Jika bicara miras di Fakfak, dia pemasok,” ujar sumber media ini, Jumat (3/3/2023).

Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi MajalahKribo.com kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sosok Delvi yang disebut oleh narasumber tersebut.

Dari hasil penelusuran, Delvi diketahui merupakan seorang pengusaha muda asal Kota Fakfak yang berdomisili di Jalan Izak Telusa. Ia diduga menjadi salah satu pemasok miras dengan jumlah besar di Fakfak.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Delvi disebut-sebut terkadang memasok minuman keras dalam jumlah besar hingga menggunakan kontainer.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi MajalahKribo.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Delvi melalui pesan WhatsApp, namun pesan yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai dengan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Baca Selanjutnya: Gampang Ditemukan, Perda Miras di Fakfak Tidak Efektif

About Author

Comments are closed.