Manokwari – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, menyampaikan keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan UTAYOH tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku.

Hal itu disampaikan Paskalis saat melakukan konferensi pers secara daring (Online) pada Rabu, (13/11/24). Dikatakan Paskalis, KPU Fakfak mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Fakfak tanpa mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat-Paskalis Semunya/Foto:Ist

Ketua KPU Provinsi Papua Barat-Paskalis Semunya/Foto:Ist

“KPU Fakfak telah mengeluarkan keputusan tanpa mematuhi aspek formil dan undang-undang. Kami sudah melakukan pendampingan dan menelaah kasus ini dan hasil telaah menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap pasangan UTAYOH sangat lemah,” Kata Paskalis.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat itu melanjutkan, meskipun KPU Provinsi telah melakukan pendampingan, KPU Fakfak tetap bersikeras mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap pasangan UTAYOH.

Dengan adanya diskualifikasi terhadap paslon UTA’YOH, KPU Fakfak dianggap tidak mengikuti perintah dari KPU provinsi sehingga KPU RI mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara lima komisioner KPU Fakfak.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara lima Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat berdasarkan keputusan KPU RI yang tertuang dalam Surat Nomor 1680, tentang Pemberhentian Sementara Komisioner KPU Fakfak.

Lima komisioner yang diberhentikan yakni Hendra J.C Talla selaku ketua merangkap anggota, Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa selaku anggota.

Para komisioner periode 2023–2028 itu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah janji, atau pakta integritas.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan Lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.

“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi para komisioner KPU Fakfak untuk membela diri dan melihat apakah tindakan mereka masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana,” jelas Semunya.

Sebagai informasi tambahan, status pasangan UTAYOH sebagai peserta Pilkada akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutuskan untuk mengoreksi putusan diskualifikasi tersebut, pasangan UTAYOH berpeluang kembali ke pencalonan.

Baca Juga : KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon UTA’YOH

Share this Link

Comments are closed.