MANOKWARI – Proses hukum dugaan tindak pidana atau tipikor dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, terus bergulir di Ditkrimsus Polda Papua Barat.
Hingga kini penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sedikitnya 139 orang sebagai saksi terkait kasus tipikor hibah KONI Papua Barat itu.
Terkait dengan dugaan tindak pidana atau tipikor dana hibah KONI Papua Barat, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, akan terus mengawal kasus itu.
Hal itu, diungkapkan oleh Yan Christian Warinussy. Menurut Warinussy, pihaknya mengapresiasi Polda Papua Barat. Lanjut Yan lagi, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga adanya penetapan tersangka serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri atau Tipikor Manokwari.
“Kami memberi apresiasi dan dukungan Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA dan jajarannya dalam terus mengusut hingga menetapkan para pengurus KONI Papua Barat yang nyata-nyata terbukti menurut hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya sebagai tersangka kelaknya.
Karena dalam penyidikan perkara Pidana Korupsi ada 2 (dua) unsur penting dalam menentukan perbuatan pidana yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum (PHMJ) dan unsur kerugian negara (KN)”, Kata Warinussy Rabu, (08/03/23).
Dilanjutkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, pihaknya meminta agar BPK RI ikut dilibatkan dalam perkara ini.
“Dengan demikian sangat penting peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam menghitung adanya kerugian negara dalam kontek pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat dalam tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut”, Minta Warinussy.
Pewarta: Ronaldo J Letsoin
Tak Bisa Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kinerja Kapolres Fakfak Dipertanyakan