Maraknya perjudian dalam berbagai bentuk yang ada di kabupaten Nabire seakan sudah menjadi hal yang biasa. Perjudian seperti togel, roulette maupun dadu mulai tumbuh subur dan berkembang luas di Nabire selama beberapa tahun terakhir.
Uniknya, ada oknum wartawan di Nabire yang diduga menerima uang suap atau uang tutup mulut terkait perjudian di Nabire.
Hal ini terungkap pada tahun 2018 silam. Saat itu bertepatan dengan dugaan adanya aksi perjudian yang dilaksanakan di Pasar Malam yang dilaksanakan di lapangan Sapta Marga Kodim 1705/Paniai.
Beberapa saat usai Nabire.Net memberitakan hal tersebut, salah seorang wartawan media cetak di Nabire berinisial IW, mengirimkan pesan singkat kepada Nabire.Net untuk menawarkan uang suap atau uang tutup mulut agar kegiatan perjudian di Nabire tidak dipublikasi oleh Nabire.Net.
Dalam pesan singkat tersebut, oknum wartawan tersebut menawarkan uang suap setiap 2 minggu sekali kepada Nabire.Net dari seseorang yang bernama Luis. Diduga Luis inilah yang merupakan oknum bandar besar maraknya perjudian di Nabire namun tidak tinggal di Nabire.
Selain itu dalam pesan singkat tersebut, oknum wartawan berinisial IW ini mengatakan bahwa “teman-teman yang lain (baca: oknum wartawan yang lain) juga sudah ok (baca : deal )” untuk menerima uang suap tersebut. senin (06/12/2021).
L
Namun karena kasus perjudian bertentangan dengan aturan hukum di NKRI, serta bertentangan dengan hati nurani Nabire.Net untuk memberitakan kebenaran secara independen, maka Nabire.Net menolak menerima uang suap tersebut.
Hal ini tentu sangat disayangkan bila ada oknum jurnalis malah berpihak pada bandar judi. Salah satu keberpihakannya tersebut yaitu mereka enggan meliput maraknya perjudian di Nabire.
Hal ini perlu mendapat perhatian dari PWI yang menaungi para wartawan. Perlu adanya sikap tegas dari PWI bila ada oknum anggota organisasi yang menerima uang suap judi. Sebab, tidak ada satu organisasi pers yang mendukung keterlibatan jurnalis dalam perjudian.
Pasca penertiban oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu, aksi perjudian seperti judi togel maupun roulette kembali muncul dan marak di Nabire.
Terakhir, sejumlah sumber melaporkan aksi penjualan togel mulai kembali marak di dekat SD Kalibobo Nabire dan di dekat SMP Negeri 2 Nabire.
Sebagai informasi, dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis (KUHP).
Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara:
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.