Editor: Ronald Letsoin

MANOKWARI – Kuasa Hukum, ketiga orang terdakwa kasus makar dari Manokwari yaitu Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen, Yan Christian Warinussy mengutarakan ketiga terdakwa kasus makar kembali dihadapkan dalam sidang lanjutan pada Senin (5/6) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Andriani, SH, MH dibantu hakim anggota Abdul Rahman Karim, SH dan Edy, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr.Ibrahim Khalil, SH, MH membacakan tanggapan terhadap Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa.

Intinya, JPU menyatakan tetap pada surat tuntutannya yang telah dibacakan pada sidang Senin (15/5) lalu. Namun JPU secara tersirat menyatakan bahwa dirinya tidak tega mengajukan perkara para Terdakwa tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A untuk diadili dengan tuduhan sebagai pelaku tindak pidana Makar.

Setelah JPU membacakan tanggapan (Replik) nya. Kemudian Tim Penasihat Hukum para Terdakwa langsung membacakan tanggapan (duplik) yang disampaikan secara tertulis oleh advokat Thresje Juliantty Gasperzs melalui jaringan zoom dari Manokwari.

“Intinya para Penasihat Hukum para Terdakwa tetap pada Nota Pembelaannya yang telah dibacakan pada sidang Senin, 29/5 oleh advokat Pither Ponda Barany”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada media ini Selasa (6/6/2023)

Untuk itu, Tim Penasihat Hukum para Terdakwa tetap berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan para Terdakwa Kostan Karlos Bonai, Andreas Sanggenafa, dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Makar sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 106 KUH Pidana sebagaimana dituntut oleh JPU.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terdiri dari Dr.Ibrahim Khalil, SH, MH; Fedrika Yakomina Uriway, SH, MH; Binang Yomaki, SH; Muhammad Ihsan Husni, SH; dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. Teguh Suhendro, SH, M.Hum.

Sidang selanjutnya ditunda hingga Senin, 12/6 dengan agenda Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.

Share this Link

Comments are closed.