DEIYAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Deiyai Sahkan Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah. Pengesahan dua Perda tersebut dilakukan di Aula DPRD Deiyai, Selasa (13/12) siang

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya; Pemberantasan Penyakit Sosial dan Ekonomi Berbasis Kerakyatan. Dua Raperda ini sudah menjadi pembahasan hangat sejak tahun 2021 di lembaga DPRD Deiyai

Usai pengesahan dua Perda tersebut, Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa mengaku senang lembaga DPRD bisa lahirkan dua produk hukum yang bisa memayungi dua masalah yang ada di Deiyai

“Puji Tuhan, atas kerja sama dari semua pihak, terutama di dalam lembaga DPRD Deiyai, akhirnya dua Raperda itu kita sudah sahkan menjadi Perda,” kata Badokapa

Badokapa mengatakan dua Perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Deiyai untuk menjawab kebutuhan daerah terutama membebaskan Deiyai dari berbagai penyakit sosial

Semua masyarakat menginginkan hidup dalam keadaan yang aman dan damai. Hal itu juga yang ingin dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Deiyai

Sehingga, Badokapa mengharapkan dengan adanya Perda ini benar-benar membawa dampak yang baik dan Deiyai bebas dari segala jenis penyakit sosial

Sedangkan Perda ekonomi berbasis kerakyatan ini,tambah Badokapa berusaha membangun pemberdayaan masyarakat asli Papua melalui ekonomi

“Kami lahirkan Perda ini demi menjawab aspirasi mama-mama asli Deiyai yang pernah disampaikan ke lembaga DPRD Deiyai beberapa waktu lalu,” tambahnya

Politikus Partai HANURA itu menjelaskan, pengesahan dua Perda itu disambut baik oleh pemerintah kabupaten Deiyai. Hal ini baik untuk ke depan dalam rangka menjalankan Perda tersebut.

“Tadi, bapak Bupati sudah sambut baik dengan dua Perda itu. Beliau sangat senang. Itu artinya, Pemda Deiyai punya komitmen yang baik untuk mendukung dua Perda itu,” jelas Ketua DPC Partai HANURA ini

Maka itu, dirinya berharap untuk dalam pengimplementasian dua Perda tersebut benar-benar didukung oleh semua pihak yang ada di kabupaten Deiyai.

(Reporter : Philemon Keiya)

Share this Link

Comments are closed.