JAYAPURA – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua secara resmi terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Papua dibuktikan dengan terbitnya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada Rabu (30/03/2022).
Hal ini dikatakan Ketua DPW PRIMA Provinsi Papua Everistus Kayep kepada media ini, usai menerima SKT dari pihak Bakesbangpol Provinsi Papua pada Kamis (31/03/2022).
“Dengan demikian DPW PRIMA yang membawahi DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota) di 29 Kabupaten/Kota sudah legal dan berbadan hukum di Provinsi Papua,” jelas Kayep yang didampingi Sekretaris DPW Jeckson Ikomou dan Wakil Ketua DPW Pontius Omoldoman.
Kayep menambahkan, legalitas PRIMA di Provinsi Papua membuktikan PRIMA Papua siap menyambut pendaftaran dan verifikasi Parpol sesuai jadwal KPU pada 30 Juli 2022.
Sementara itu Sekretaris PRIMA Papua Jeckson Ikomou menambahkan, bahwa SKT diberikan setelah PRIMA Papua melengkapi semua syarat administrasi yang disyaratkan undang-undang, termasuk kelengkapan struktur DPK di 29 Kabupaten/Kota.
“PRIMA Papua telah melengkapi semua syarat yang diminta oleh Bakesbangpol Provinsi Papua, termasuk SK DPK di 29 Kabupaten/Kota se-Papua,” ujarnya.
Sejak resmi berdiri pada 20 Juli 2020 dan mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI, PRIMA telah terbentuk 100 persen di 34 Provinsi se-Indonesia.
Pontius Omoldoman, Wakil Ketua DPW PRIMA Papua mengatakan kerja gotong royong mereka di Papua telah menunjukan hasil dengan terbentuknya struktur DPK 29 Kabupaten/Kota se-Papua.
“PRIMA adalah partainya rakyat biasa, kami bekerja secara gotong-royong, melibatkan aktivis, milenial dan masyarakat, membentuk struktur 29 Kabupaten/kota, akhirnya per Maret 2022, PRIMA telah hadir 100 persen di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua,” beber Omoldoman.
Kehadiran PRIMA di Indonesia dan secara khusus di Papua dipandang sebagai jalan alternatif menuju rakyat adil makmur sebagaimana diamanatkan Pancasila.
(Admin)