JAYAPURA – Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.40 Wit bertempat di kantor JNE jalan Ampera Tanah Merah distrik Mandobo kabupaten Boven Digoel, Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Kronologis Kejadian:

Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, anggota Opsnal yang mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke Kabupaten Boven Digoel.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.40 WIT, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, S.H. langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.

Identitas Pelaku;
1. Dinda Ardana Saharani (16);
2. Muhammad Fadly (20).

Barang Bukti :

1. 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis shabu;

2. 1 (satu) buah Hp iPhone 11 warna Ungu;
3. 1 ( satu) buah Hp Realme 7 Warna biru.

Langkah-langkah Kepolisian;

Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Boven Digoel, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

Jayapura, 16 Januari 2022

(Humas Polda Papua/Admin)

Share this Link

Comments are closed.