Jayapura – Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 16.00 Wit bertempat di pelabuhan Serui kabupaten Kepulauan Yapen, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pukul 16.00 Wit, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penumpang disalah satu kapal yang akan berlabuh dipelabuhan Serui. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.
Pukul 18.10 WIT kapal tersebut tiba dipelabuhan laut Serui, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Ipda Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H langsung pencarian terhadap pelaku yang membawa narkoba tersebut.
Pukul 19.30 Wit, anggota melihat pelaku bersama kedua saksi yang berjalan keluar dari dermaga pelabuhan dengan membawa sebuah tas berwarna merah. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke arah taman Tugu Pelataran Serui dan melakukan penangkapan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan memeriksa tas yang di bawa kedua saksi. Saat dilakukan penggeledahan badan anggota menemukan satu buah barang bukti plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis Ganja yang disimpan oleh pelaku di celana dalam bagian depan.
Selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan pada sebuah tas yang di bawa oleh kedua saksi sehingga anggota menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik hitam berbentuk bulat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja.
Pukul 20.45 WIT anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kedua saksi ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku;
– Nikodemus Muabuay (23)
Identitas saksi :
1. Sandi Yulen Wainggai (39)
2. Maria Wainarisi (17)
Barang Bukti;
1. 15 (lima belas) bungkus plastik bening Berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja kering;
2. 1 (satu) bungkus plastik bening Berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja kering.
Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kepulauan Yapen, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).
Jayapura, 12 Januari 2022
(Sumber: Humas Polda Papua/Admin)