Jakarta, majalahkribo.com – Para pihak terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Sebagian lagi untuk melakukan konsultasi mengenai pengajuan perkara PHP Kada.

Salah satu daerah di Papua Barat yang ikut mengajukan permohonan PHP Pilkada di MK yaitu kabupaten Fakfak Papua Barat. Permohonan itu lakukan secara online pada tanggal 08 Desember 2024 Pukul 20.38 WIB.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dengan APPP Nomor :145/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu diajukan oleh pemohon Saparuddin dan termohon adalah KPU Fakfak.

Sementara itu, juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan instansinya bakal menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak pada awal Januari 2025.

Namun MK belum memastikan tanggal persis pelaksanaan sidang sengketa Pilkada tersebut. “(Sidang) dimulai awal Januari,” kata Enny saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Enny menambahkan, saat ini, MK masih membuka kesempatan pasangan calon untuk melaporkan gugatan sengketa Pilkada.

Wartawan: Rian Sanaky

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

 

Share this Link

Comments are closed.