NABIRE – Richardani Nawipa, S.H Direktur LBH Talenta Keadilan Papua di Kabupaten Nabire meminta agar pihak penyidik tidak kriminalisasi Arnes Migau dan 4 temannya yang sempat ditahan dengan tuduhan kepemilikan senjata.
Nawipa juga menjelaskan bahwa uang yang dimiliki Arnes Migau merupakan uang pribadi sehingga tidak dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik.
“Uang delapan juta sepuluh ribu itu adalah uang pribadi dari Arnes Migau. Jadi saya sebagai kuasa hukum harap itu tidak jadi sebagai 1 alat bukti dari perkara yang sedang diselidiki oleh Polres Nabire dalam hal ini penyidik. Dan saya harap penyidik dapat jelih karena hal ini dapat dikategorikan kriminalisasi,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
“Karena uang delapan juta itu dikasi ke Arnes Migau sebagai uang maskawin adik perempuannya,” lanjutnya menerangkan.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi pengrusakan di rumah kos Agustinus Ugipa. Diketahui pengrusakan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut antara lain, kaca pintu depan, pintu kamar, kipas angin dan barang-barang lainnya.
“Saya minta juga untuk Polisi ganti rugi atas penggeledahan yang sudah dilakukan oleh Polisi. Untuk mengganti rugi pengrusakan yang ada di rumah kosnya Agustinus Ugipa,” mintanya.
Diakhir Richardani Nawipa juga mengatakan keberatan karena penangkapan tersebut berlangsung tanpa adanya surat.
“Saya sebagai kuasa hukum merasa keberatan karena tidak adanya surat penangkapan dan penggeledahan. Dan kuasa hukum akan menempuh jalur pra peradilan,” tutupnya.