Editor: Ronald Letsoin

MANOKWARI – Seleksi pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) perwakilan Adat dan perwakilan Perempuan dari kabupaten Fakfak menjadi buah bibir masyarakat, dan kini menjadi sorotan oleh sejumlah aktivis ham di tanah air.

Pasalnya, dalam seleksi tersebut ada 3 peserta digagalkan menuju tahapan selanjutnya, hal itu dikarenakan ketiga peserta itu telah dituding terlibat dengan kasus maka.

Terkait dengan tudingan itu, Yan Christian Warinussy, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara. Menurut Warinussy, yang pernah memenangkan penghargaan internasional HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Kanada, Pansel MRPB Fakfak telah melanggar Hukum.

“Saya akhirnya menemukan adanya surat sakti dari Kapolres Fakfak yang diduga digunakan oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB untuk menggugurkan beberapa orang calon termasuk Erna Hilda Wagab”, Kata Yan pada keterangan tertulisnya Sabtu, (03/06/23). Lanjutnya,

Surat tersebut bernomor : R/348/V/PP.1.3.10/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal data calon anggota MRP yang pernah terlibat dalam tindakan Makar terhadap NKRI.

Rupanya surat inilah yang dijadikan dasar secara tidak sah atau bersifat melawan hukum oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan para calon anggota MRPB tersebut”, Terang Yan Christian Warinussy kepada media.

Dilanjutkannya lagi, “Sebagai sesama penegak hukum berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat saya memandang tindakan Kapolres Fakfak dalam memberi catatan di atas telah dilakukan tanpa sebuah kajian berbasis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sama sekali. 

Sebab catatan tersebut seyogyanya berlaku secara internal sebagai data intelijen untuk memantau setiap orang yang menurut versi kepolisian dianggap patut diwaspadai gerak-gerik sosial kemasyarakatannya. Jadi belum dapat digunakan untuk menyeleksi orang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde). 

Perbuatan tersebut sudah menelan korban yaitu Erna Hilda Wagab dan beberapa perempuan Mbaham mata lainnya di Fakfak dan secara hukum mereka memiliki hak untuk membela diri. Sekaligus dapat mengajukan tuntutan hukum kepada Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Fakfak dan juga terhadap Kapolres Fakfak. 

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya segera mempersiapkan langkah hukum sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945 terhadap Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB dan juga terhadap Kapolres Fakfak”, Kata Dia.

*Rilis*

Share this Link

Comments are closed.