Fakfak, majalahkribo.com – Jika terbongkar kepada Publik, Kasus penyelewengan Dana Covid-19 pada Dinas Kesehatan Fakfak akan menjadi catatan sejarah baru bagi Kepolisian Resor Fakfak dalam penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Pasalnya, saat ini sudah terhitung 55 hari lamanya, pasca adanya rilis data oleh Kapolres Fakfak terkait dengan penyelewengan Dana Covid-19 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kasus tersebut dipastikan menimbulkan kerugian Negara mencapai 1 Milyar lebih.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, mengatakan kasus itu sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Fakfak.
“Dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Covid-19 di Fakfak, Polisi targetkan kerugian Negara mencapai Rp. 1 Milyar lebih”, Kata Kapolres Fakfak di penghujung tahun 2022 lalu seperti dilansir dari mataradarindonesia.com.
Selain itu, kata Kapolres lagi, kasus tersebut akan dibuka kepada publik.
“Saya pastikan publikasi kasus tersebut dalam waktu dekat hingga menjadi terang- benderang”, unjar dia.
Kapankah Ada Penetapan Tersangka?
Sudah 55 hari lamanya, dan kini publik pun masih menanti-nantikan Kejelasan kasus itu.
Baca Juga: Tak Bisa Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kinerja Kapolres Fakfak Dipertanyakan