Fakfak, majalahlribo.com – Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak bersama para tokoh Katolik Tanah Mbaham menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari jalur pengangkatan Katolik. Mereka menegaskan dukungan agar proses PAW dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB, khususnya Pasal 22 ayat (2), yang menyatakan bahwa penggantian anggota dilakukan berdasarkan daftar urut calon berikutnya. Atas dasar itu, mereka mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses pergantian secara sah dan tertib.

Tokoh muda awam Katolik, Fredy Warpopor, S.P
Salah satu poin utama dalam pernyataan itu adalah dukungan terhadap Cyrillus Adopak, SE.MM sebagai calon pengganti antar waktu, berdasarkan SK Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023–2028 Nomor 15/SK/PANPEL-MRPB/5/2023. Nama Adopak tercantum resmi dalam hasil musyawarah pemilihan perwakilan agama oleh lembaga keagamaan.
Tokoh muda awam Katolik, Fredy Warpopor, S.P, yang menjadi juru bicara gabungan tersebut menegaskan bahwa dukungan mereka bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Cyrillus Adopak, SE.MM calon pengganti antar waktu MRPB
“Kami tidak ingin Gereja dan umat Katolik dibawa dalam kepentingan pribadi atau kelompok. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan keterbukaan berdasarkan hukum,” ujar Fredy.
Mereka juga menolak tegas klaim dukungan yang disampaikan oleh kelompok kecil yang menamakan diri Komunitas Doa Katolik Etnis Papua, yang menurut mereka tidak memiliki legitimasi sebagai representasi struktural dalam Gereja Katolik, baik secara kategorial maupun universal.
Selain itu, kritik juga diarahkan kepada Vitalis Yumte, salah satu anggota panitia seleksi anggota MRPB, yang dinilai turut memperkeruh suasana dengan mendukung calon yang tidak sah. Meski memahami aturan seleksi, tindakan Vitalis dianggap menyimpang dari semangat netralitas dan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung.
Pernyataan sikap tersebut juga dengan tegas menolak nama Alloisius B. Yeum sebagai calon PAW, karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi dan tidak tercantum dalam SK resmi panitia. Dukungan terhadapnya dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak pribadi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Melalui pernyataan itu, Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik dan para Tokoh Tanah Mbaham menyerukan agar semua pihak menghormati proses dan aturan yang telah disepakati bersama. Mereka juga menyampaikan dukungan moral kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk bertindak adil dan konstitusional, demi menjaga wibawa MRPB dan kehormatan Gereja Katolik.
“Kami percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa akan menyertai setiap niat baik yang dilandasi oleh keadilan dan kebenaran. Semoga polemik ini segera selesai dan kita dapat kembali bersatu membangun Papua Barat yang damai dan demokratis,” pungkas Fredy Warpopor.