Manokwari – Penyelesain masalah hunian asrama putra dan putri Fakfak yang terletak di Kampung Anggori, Manokwari  antara Pemilik hak Ulayat dan Pemerintah kabupaten tidak menemui titik terang. Persoalan ganti rugi tanah lokasi asrama Fakfak yang belum terselesaikan itu harus membuat mahasiswa Fakfak penghuni asrama angkat kaki dari asrama tersebut pada Minggu,(10/11/24) lalu.

Terkait dengan persoalan tersebut, mahasiswa Fakfak melakukan aksi demo damai di depan kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Jumat (15/11/2024). Tak hanya mahasiswa Fakfak, aksi itu juga didukung oleh BEM Unipa, BEM STIH serta PMKRI Manokwari.

Perwakilan mahasiswa Fakfak kota studi Manokwari Elsia Komber menyampaikan, imbas dari persoalan ganti rugi tanah lokasi asrama yang tak kunjung selesai, menimbulkan 53 mahasiswa Fakfak harus mengungsi.

“Kami mahasiswa Fakfak kota studi Manokwari penghuni asrama berjumlah 53 orang, terdiri dari 28 putri dan 25 putra sudah mengungsi ke rumah salah satu warga Fakfak di kawasan Reremi Manokwari,” kata Komber.

Dalam aksi itu, Elsia Kombera aduan yang telah mereka sampaikan kepada Kejati Papua Barat dapat ditindaklanjuti sehingga dugaan kejanggalan dalam proses pelunasan lahan bangunan asrama dapat segera diselesaikan.

“Salah satu permintaan kami, Kejati Papua Barat segera panggil dan periksa pejabat Pemda Fakfak dan oknum rekanan yang semula melakukan perjanjian jual-beli lahan kepada Pemda Fakfak,” kata Elsia Komber.

Sementara itu, untuk diketahui dalam aksi demo damai yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat aduan mahasiswa Fakfak itu diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan.

 

Share this Link

Comments are closed.