JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi memberhentikan sementara lima anggota komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pemberhentian kelima anggota tersebut dikarenakan KPU RI menilai Kelima anggota komisioner KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan pelanggaran kode etik, sumpah janji dan atau pakta integritas.
Lima anggota KPU Kabupaten Fakfak periode 2023-2028 yang diberhentikan sementara antara lain ; Hendra Joeneddy Crisye Talla selaku Ketua, Marten Luther Singgir, Muhamad idris Rumata, Nur Hasima dan Yosan Massa.
Pemberhentian kelima anggota Komisioner Kabupaten Fakfak tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU RI nomor: 856/PK.01-BA/04/2024, tanggal 11 november 2024.
Pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Fakfak itu juga termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1680 tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 november 2024 oleh ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta ditanda tangani oleh Sekertariat Jenderal KPU RI, Kepala Biro Hukum, Andi Krisna.
salpet KPT KPU 1680 Pemberhentian Sementara Anggota Kabupaten Fakfak