Jakarta – Komisioner KPU RI Idham Kholid mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH). Diskualifikasi tersebut setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menilai paslon itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan itu, pasangan tersebut dapat mengikuti kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

“Sejak tanggal 19 November 2024. Pasangan calon itu dikembalikan statusnya,” kata Idham dalam FGD Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Idham mengatakan, KPU RI merupakan penanggungjawab akhir keputusan. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai, KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa pertimbangan hukum matang.

“Hak politik pasangan itu sudah dipulihkan seiring dengan putusan MA yang menyatakan pembatalan calon bertentangan,” kata Idham. “Kami sudah memenuhi hal itu,” lanjut Idham.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membatalkan pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, Senin 11 November 2024.

Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterbitkan pada 2 November 2024.

Putusan Bawaslu ini bermula dari laporan Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, yang dilayangkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Papua Barat dan dilimpahkan ke Bawaslu Fakfak untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 melanggar administrasi pemilihan sesuai dengan pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (2) menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri”.

Dalam Pasal 71 Ayat (3) menerangkan bahwa “Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Adapun Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

UTAYOH sebagai sebagai petahana diduga telah melakukan pergantian Abdul Razak Ibrahim Rengen sebagai kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Daerah Kabupaten Fakfak Berdasarkan SK Nomor :821.2/151/BUP/FF/2024 pada tanggal 3 April 2024. Kemudian melakukan pergantian Sarbani Rumanais sebagai sekretaris Distrik Fakfak Barat berdasarkan SK nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 tanggal 3 April 2024.

Selanjutnya, melaksanakan program dan kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilihan karena dilaksanakan pada saat Petahana sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya :

Melakukan kegiatan pengangkatan honorer dan lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Fakfak. Melaksanakan program launching persiapan pemekaran 54 kampung, melaksanakan dan memimpin apel gabungan ASN. Melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam dan melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak.

Share this Link

Comments are closed.