Fakfak – KPU Kabupaten Fakfak secara resmi membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM, dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11/2024) malam di Kantor KPU Fakfak. Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterbitkan pada 2 November 2024.
Hendra mengungkapkan KPU telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menelaah rekomendasi Bawaslu tersebut, dan keputusan diambil secara resmi pada pukul 23.50 WIT.
“Kami memahami keputusan ini dapat menimbulkan ketidakpuasan. Namun, ini adalah perintah undang-undang dan bukan kehendak pribadi KPU,” ujar Hendra.
Keputusan ini, lanjutnya, berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Hendra menambahkan pleno tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara pimpinan KPU Fakfak. Dari lima komisioner, tiga orang menyetujui keputusan ini, sementara dua lainnya menolak.
“Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam rapat. Namun, kami tetap berpegang pada rekomendasi Bawaslu sebagai dasar keputusan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra menegaskan pasangan calon yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salinan keputusan ini sudah diserahkan kepada tim pemenangan dan kuasa hukum pasangan calon 01, sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan,” ungkapnya.
Terkait tahapan pemilihan, Hendra memastikan bahwa proses kampanye dan jadwal pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Surat suara yang sudah dicetak tidak akan mengalami perubahan, namun KPU Fakfak akan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa nomor urut 01 telah didiskualifikasi.
“Kami akan bekerja lebih ekstra lagi untuk memastikan informasi ini tersebar luas, dan masyarakat paham bahwa meskipun nama pasangan calon nomor urut 01 tetap tercantum di surat suara, mereka tidak lagi menjadi peserta resmi,” tuturnya.
Keputusan ini, menurut Hendra, sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan KPU di tingkat provinsi dan pusat. Pihaknya juga siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat keputusan ini.
Dengan waktu pemungutan suara yang kian dekat, KPU Fakfak akan terus melaksanakan tugasnya sesuai arahan pimpinan berjenjang demi menjaga kelancaran dan integritas pemilihan di Kabupaten Fakfak.
2 Komentar
Pingback: KPU RI Memberhentikan Lima Komisioner KPU Fakfak – MAJALAH KRIBO
Pingback: MA Menangkan UTA’YOH, Ini Himbauan Partai Gerindra – MAJALAH KRIBO