Manokwari – Setelah menerima pengaduan mahasiswa Fakfak di kabupaten Manokwari terkait kejanggalan status lahan bangunan asrama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memastikan segera menindaklanjuti kejanggalan status lahan bangunan asrama.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Bardan, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, saat menerima aduan mahasiswa Fakfak dalam aksi demo damai di depan kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Jumat (15/11/2024).
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat itu menyampaikan, Kejati Papua Barat akan menindaklanjuti sesuai dengan pengaduan sejumlah poin aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa telah diterima.
“Kami segera tindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan,” ujar Muhammad Bardan.
Di hadapan massa aksi, Muhammad Bardan menyatakan turut berempati atas kondisi puluhan mahasiswa Fakfak yang mengalami tekanan hingga perlakuan kurang baik dan dengan terpaksa meninggalkan naungan (asrama) mereka.
“Jujur saya sampai merinding saat mendengar kronologi dari adik-adik mahasiswa yang seharusnya dijamin kenyamanannya agar belajar dengan baik, namun justru sebaliknya,” ungkap Muhammad Bardan menerima aspirasi mahasiswa Fakfak.