Editor: Ronald Letsoin
FAKFAK – Desakan keras datang dari organisasi sipil PASTI Indonesia, yang menuding Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE. MH, telah menyebarkan fitnah terhadap tiga peserta seleksi MRPB Perwakilan Adat dan Perempuan di Kabupaten Fakfak, termasuk aktivis HAM Erna Wagab.
“Pak Kapolri, kami minta copot Kapolres Fakfak!” tegas Arlex Wu, Direktur PASTI Indonesia dalam pernyataan terbuka melalui kanal YouTube resminya pada Rabu, (7/06/23).
Tudingan ini mencuat setelah muncul surat bernomor: R/348/V/PP.1.3.10/2023 yang dikeluarkan Polres Fakfak. Dalam surat tersebut, Erna Wagab dituding terlibat dalam aksi makar—sebuah klaim serius yang disebut tidak berdasar dan hanya bersumber dari pemberitaan media, bukan penyelidikan hukum yang sah.
“Ini tuduhan ngawur!” kata Arlex. “Kalau bicara HAM dan keadilan dianggap makar, maka kita semua bisa dikriminalisasi kapan saja. Ini bentuk nyata pendzoliman terhadap Orang Asli Papua.”
Fakta yang diungkap PASTI Indonesia pun mengejutkan: terdapat surat keterangan resmi dari Polres Fakfak sendiri yang menyatakan bahwa Erna tidak memiliki catatan hukum atau pernah menjalani hukuman. Pernyataan ini bahkan diperkuat lagi oleh Surat Keterangan Pengadilan Negeri Fakfak tertanggal 12 Mei 2023 yang membebaskan Erna dari segala bentuk catatan pelanggaran.
“Kalau dia tidak pernah dihukum dan tidak punya catatan kriminal, lalu dari mana tuduhan makar itu muncul? Siapa sebenarnya yang makar di sini?” ujar Arlex dengan nada tinggi.
Lebih ekstrem, dalam pernyataannya, Arlex menyebut bahwa “yang makar justru adalah aparat negara yang menyalahgunakan wewenang” dan secara langsung menyebut Kapolres Fakfak sebagai pihak yang “salah memberikan data” dan telah mencemarkan nama baik warga sipil.
“Yang makar itu mereka yang digaji negara tapi tidak menjalankan tugas negara dengan benar, apalagi sampai menciptakan ketidakpercayaan publik lewat data yang keliru,” ucapnya keras.
PASTI Indonesia juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri, serta memberikan bantuan hukum kepada korban tuduhan palsu tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pansel MRPB maupun Polres Fakfak atas tudingan makar terhadap Erna Wagab. Ketertutupan ini semakin memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat keamanan di wilayah Papua.
Meski begitu, sumber internal kepolisian menyebut bahwa proses klarifikasi masih dalam tahap koordinasi. Namun pernyataan tersebut dianggap terlalu lemah dalam meredam gejolak publik.