NABIRE – Sidang Pra Peradilan, tersangka Irinus Telenggen dan tersangka Nias Wakerkwa. Kedua tersangka adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh Ops Satgas Damai Cartensz
Melalui kuasa hukumnya tersangka Irinus Telenggen dan Nias Wakerkwa mengajukan Pra Peradilan di PN Nabire teregister Nomor Perkara : 01/Pid.Pra/2022/PN Nabire tersangka atas Nama Irinus Telenggen dan Teregister Nomor : 02/Pid.Pra/2022/PN Nabire tersangka atas Nama Nias Wakerkwa.
Adapun, Perkara teregister Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN Nab atas nama tersangka Irinus Telenggen sudah diputus pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 pada pokoknya Hakim tunggal Agung Nur Fadli, S.H.,MH memutuskan menolak Permohonan Pemohon.
Selanjutnya Perkara Tergister Nomor : 02/Pid.Pra/2022/PN Nabire atas nama tersangka Nias Wakerkwa sedang berjalan. Karena sidang dimulai tanggal 30 Maret 2022 rencana diputus paling lama hari kamis 7 April 2022.
Maksud dan tujuan tersangka melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan adalah sebagai wujud amanah undang-undang dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Tindakkan semena-mena dan/atau sewenang-wenang dilakukan oleh Ops Satga Damai Cartenzs. Beberapa bulan setelah Ops Satga Damai Cartenzs dibentuk banyak terjadi pelanggaran diantara pembunuhan di Yahukimo, Pembunuhan di Nabire dan pembungkaman demokrasi yang tidak sesuai dengan perutaran perundang-undangan. Juga, lebih lanjut megutuk cara-cara kerja yang tidak professional sesuai dengan ketentuan kitab hukum acara dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya di daerah Kabupaten Pegunungan yang baru diantaranya Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten di Pegunungan lainnya.
Bahwa, Pedoman beracara untuk melakukan Penangkapan, Penahanan dan upaya hukum lainnya semua diatur dalam Hukum Acara Pidana sebagai Pedoman dan batas-batas Institusi penegak hukum di Indonsia baik Institusi Kepolisian, Institusi Kejaksaan dan Institusi Kehakiman.
Contoh konkritnya adalah sebagai berikut : kasus prapid tersangka Nias Wakerkwa Kronologi sebagai berikut : tersangka Nias Wakerkwa ditangkap dirumah kakak iparnya (suami kakaknya perempuan). Kakak iparnya adalah seorang kepala desa di kampong Wuloni. Tersangka saat itu sakit dan mau berobat, tersangka tinggal di Kampung Yenggernok distrik Gome. Nias Wakerkwa hari-harinya Pekebun membantu bapaknya yang juga seorang Pekebun. Keinginan untuk berobat akhirnya berbuntut panjang menjadi tersangka.
Sangat disayangkan oleh Penasehat Hukum adalah prosedur ketika dilakukan Penangkapan kepada tersangka tidak diberikan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara berbunyi : “Perintah Penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” Pasal 18 ayat (1) : “Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara republic Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan dan mencantumkan identitas tersangka & menyebut alasan penangkapan serta uraian singkat perkara atau yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
Namun, yang terjadi kepada ke-2 tersangka Irinus Telenggen dan Nias Wakerkwa adalah :
Bukan tertangkap tangan, tetapi saat penangkapan tidak pernah diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
Tidak berdasarkan barang bukti sebagaimana disangkakan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951;
Faktanya penganiayaan dan siksaan adalah upaya/ metode yang digunakan oleh Ops satgas damai cartenzs cq Reskrim Puncak untuk tersangka.
Sehingga dalam menilai alat bukti dan memeriksa saksi hakim tunggal harus jeli dan seksasam sehingga ketika memutus dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta-fakta lainnya yang menarik dan harus diketahui yang terjadi dalam proses penangkapan dan penahanan adalah sebagai berikut :
Surat perintah penangkapan dan penahanan diberikan kepada keluarga tersangka irinus telenggen dan Nias Wakerkwa adalah berbeda dengan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim dan Penyidik Pembantu diruang sidang yang mulia;
Menurut keterangan Keluarga tersangka Irinus Telenggen menerima surat perintah penangkapan dan penahanan adalah tanggal 2 Maret 2022, sedangkan surat tersebut tertanggal 26 Februari 2022. Faktanya Irinus Telenggen ditangkap dan ditahan tanggal 24 Februari 2022
Menurut keterangan Keluarga Nias Wakerkwa menerima tanggal 4 Maret 2022 surat perintah Penangkapan dan Penahanan tertanggal 28 Februari 2022 dan Surat Pemberitahuan Pindah tempat penahanan tertanggal 03 Maret 2022 adalah; faktanya Nias ditangkap tanggal 23 Februari 2022.
Dalam bukti yang dilampirkan terbalik melalui keterangan dari kuasa Reskrim menyampaikan bahwa Bukti Foto diberikan surat2 sebagaimana sudah dijelaskan diatas atas nama tersangka Nias Wakerkwa diberikan kepada Kepala Distrik Gome.
Hal-hal disampaikan adalah fakta untuk menilai dikembalikan kepada PEMERHATI HAM dan HUKUM dan juga Institusi Kepolisian sekarang adalah jaman semua orang baku tahu mari sebagai Institusi penegak hukum memberikan rasa keadilan dan membangun kepercayaan masyarakat yang mulai pudar.
OKTOVIANUS TABUNI
Kuasa Hukum