Fakfak – Kurang lebih sudah Lima Bulan lamanya, dugaan kasus korupsi dana covid-19 yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Kepolisian Resor Fakfak.
Kasus itu terbuka ke publik pada akhir tahun lalu, ketika Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH, menyampaikan dihadapkan awak media. Menurut Kapolres Fakfak dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara kurang lebih mencapai 5 milyar.
Terkait dengan ketidak jelasnya kasus tersebut, yang hingga saat ini belum diketahui dengan pastinya terkait kejelasan pengembangan dan penyelidikan kasus itu, telah dilakukan konformasi via WhatsApp kepada orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak.
Konfirmasi yang dilakukan via Pesan WhatsApp itu pada tanggal 15 April 2023 lalu, tidak di respon hingga saat ini oleh Kapolres Fakfak.
Sementara itu, terkait dengan kejelasan kasus itu, telah dilakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi Senin, (15/05/23). Kepada media ini, Dia menyampaikan dirinya akan melakukan kroscek kasus itu.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut, sempat menjadi sorata Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
“Sejauh yang kami dapat kan informasi dari kontak person LP3BH Manokwari di Fakfak, bahwa sesungguhnya Polres Fakfak telah melakukan beberapa langkah penyelidikan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dugaan penyelewengan keuangan dana Covid-19, namun diduga keras Kapolres Fakfak memerintahkan dihentikan kasus tersebut”, Ungkap Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari (27/02/23).