Manokwari, majalahribo.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami dugaan korupsi terkait dana hibah Pilkada 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak.

Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, menjelaskan bahwa hingga awal Juli 2025, penyelidikan masih fokus pada analisis dokumen. “Masih dalam tahap penelitian. Setelah itu kami akan koordinasi dengan ahli untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan,” ujar Sonny, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), penyidik telah memeriksa GR, Bendahara Pengeluaran KPU Papua Barat. Pemeriksaan berlangsung hampir seharian dan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat akhir 2024 terkait penggunaan dana hibah dari Pemprov Papua Barat.

Selain GR, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Papua Barat, namun keduanya belum hadir karena berada di luar kota.

Dana hibah yang diterima KPU Papua Barat tercatat mencapai Rp200,032 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024. Dana ini didistribusikan ke tujuh KPU kabupaten/kota, termasuk Fakfak.

Pada Sabtu (28/6/2025), giliran KPU Kabupaten Fakfak yang diperiksa. Bendahara REW dan Sekretaris MI dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Pilkada dan Pemilu, termasuk dana sharing dari KPU Provinsi dan anggaran dari APBN.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita dokumen penting seperti rekening koran dana hibah Pilkada dan Pemilu 2024. Total alokasi dana hibah untuk Pilkada Fakfak dilaporkan mencapai sekitar Rp39 miliar.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat menegaskan bahwa penyelidikan belum mengarah pada penetapan tersangka. “Belum ada kesimpulan. Masih proses klarifikasi dan penelitian dokumen,” kata Sonny. **ist**

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Baca Selanjutnya: Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Share this Link

Comments are closed.