MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital kepada seluruh masyarakat di wilayah itu.
Sebagai tahap awal dilakukan perekaman KTP Digital pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, yang berlangsung pada hari Kamis, 09 Februari 2023.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Mimika, Raymond D. Tewa, SE mengatakan, KTP Digital ini sendiri merupakan program baru yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.
“Pelayanan perekaman KTP Digital ini sudah mulai di lakukan terhitung dari tahun 2022, dan hampir seluruh OPD yang ada pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah melakukan perekaman KTP Digital tersebut,” ujarnya Raymond.
Ia mengatakan, sementara itu untuk Diskominfo sendiri sudah ada sekitar 25 orang pegawai yang telah melakukan perekaman KTP Digital tersebut.
Nantinya, bukan hanya dalam lingkup OPD saja, tetapi masyarakat di luar juga telah melakukan perekaman, dimana sekitar dua ribu lebih masyarakat sudah melakukan perekaman KTP Digital.
Untuk diketahui juga bahwa perekaman KTP Digital yang dilakukan oleh Disdukcapil sudah dilakukan sejak tahun 2022, dimana setiap hari Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB melakukan pelayanannya pada tiap sekolah dan pada lingkungan masyarakat, serta pada pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB melakukan pelayanan di pasar sentral, Irigasi”, jelasnya.
Pelayanan perekaman KTP Digital saat ini berjalan dengan sangat baik, walaupun terkadang terkendala jaringan, namun hal tersebut masih bisa diperbaiki.
Menutup wawancaranya, Raymond menyampaikan, Disdukcapil Mimika berharap masyarakat yang belum mengurus KTP Digital agar segera mengurus, sebab didalam aplikasi KTP Digital bukan hanya terdapat KTP saja, namun juga disertai kartu lainnya, seperti kartu keluarga, kartu vaksin, BPJS serta NPWP, atau apapun itu yang bersangkutan dengan catatan sipil.