FAKFAK – Direncana pada Senin, 12 Juni besok, PASTI Indonesia akan melaporkan pimpinan dan jajaran Kepolisian Resor Fakfak atas dugaan telah dilakukan pencemaraan nama baik kepada salah satu peserta calon seleksi anggota MRPB Perwakilan Adat dan Perempuan dari Kabupaten Fakfak.
Disebutkan PASTI Indonesia surat yang dikeluarkan oleh Polres Fakfak dengan nomor: R/349/V/IPP.1.3.10/2023 kepada Panitia Panitia Pemilihan Anggota MRPB di Fakfak dianggap merupakan data yang tidak benar. Dan diduga Polres Fakfak telah melakukan stigmatisasi serta pembunuhan karakter kepada perempuan Papua.
“Ketika bicara hak dan bicara kebenaran mereka dituding makar. Ini merupakan bentuk pendzoliman terhadap Orang Asli Papua. Apalagi yang tuding itu Perempuan Papua, aktivis HAM lagi. Ini tidak bisa dibiarkan”, Ujar Arlex Wu, Direktur PASTI Indonesia, seperti Dilansir dari laman Twitter Dia Minggu, (11/06/23).
Selanjutnya, Arlex menulis lagi, PASTI telah mendapatkan mendapatkan mandat dari korban tudingan makar untuk melaporkan masalah tersebut Mabes Polri.
“Hari senin kita laporan ke Mabes Polri. Kami juga akan melaporkan itu ke Kompolnas”, Terang Dia.
Sementara itu, selain aktivis HAM yang dituding makar, ada juga dua orang lainnya calon anggota MRRB dari Fakfak yang gugur dikarenakan mereka juga dituding terlibat dalam kasus Makar. Mereka berdua juga direncanakan akan laporkan tudingan itu ke Polda Papua Barat.