SORONG – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memprotes keras langkah Kapolres Sorong yang melakukan tindakan hukum menangkap dan membawa sekitar 17 (tujuh belas) orang warga sipil yang merupakan aktivis organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Jum’at (9/6) di Sorong.
“Padahal para warga sipil aktivis KNPB tersebut sedang berkumpul dalam kegiatan pelantikan organisasi lokal wilayah Tambrauw di Sorong. Pelantikan dilakukan oleh Urbanus Kamat, Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat”,ujar Warimussy kepada Jumat, (9/6/2023)
LP3BH memandang, kegiatan yang dilakukan oleh Urbanus Kamat dan rekan-rekannya ini masih belum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan merongrong kekuasaan pemerintah negara yang sah di Republik Indonesia.
“Melainkan perbuatan mereka masih merupakan bagian dari proses kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat serta kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin di dalam Pasal 28 dan Pasal 28 E UUD 1945” ,terangnya
Selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan sebagai Advokat Hak Asasi Manusia Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Sorong untuk memberi kesempatan berdasarkan amanat pasal 54, 55 dan 56 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada para tertuduh dan atau terduga warga sipil Papua tersebut didampingi oleh pengacara atau advokat yang mereka tunjuk sendiri.
“LP3BH Manokwari juga mendesak agar Kapolres Sorong dan jajarannya menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi para tertuduh tersebut.
Kami menghimbau agar para jaksa menjamin terpenuhinya hak asasi para tertuduh tersebut”,pintanya