Share

Jayapura, majalahkribo.com – Sejak kedatangan Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., sikap Kajari Fakfak dinilai semakin tertutup terhadap wartawan.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 22 Februari 2023 pagi, saat seorang wartawan dilarang meliput kegiatan apel pencanangan Zona Integritas Penguatan Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Wartawan tersebut bahkan diduga diusir langsung oleh Kajari Fakfak.

Wartawan yang mengalami kejadian tersebut, Ronald Josef Letsoin, mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak untuk meliput kegiatan apel sekaligus meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemeriksaan Kajari Fakfak oleh tim Kejaksaan Agung.

“Saya hari Selasa sebelumnya meliput di Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menanyakan terkait keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang disebut-sebut berada di Fakfak. Ada informasi di masyarakat bahwa Kajari Fakfak ikut diperiksa. Nah, pagi ini saya datang untuk meliput apel WBK dan WBBM, tapi tiba-tiba Kajari berteriak dengan nada keras, ‘Itu siapa? Keluar, pergi ke pos penjagaan,’” ungkap Ronald.

Menurut Ronald, setelah berteriak kepadanya, Kajari Fakfak juga memarahi petugas piket dengan nada keras dan mengancam akan mencopot mereka dari tugas.

Ronald menilai sikap tersebut tidak profesional dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa pers seharusnya menjadi mitra kerja Kejaksaan, bukan dianggap sebagai ancaman.

“Seharusnya media itu menjadi teman kerja. Informasi soal pemeriksaan Kajari oleh tim Kejaksaan Agung itu sudah panas di masyarakat. Sebagai pilar demokrasi, kami wajib mencari kejelasan dan memberitakannya. Undang-Undang Pers sudah sangat jelas mengatur tugas dan fungsi kami,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa di tengah masyarakat beredar berbagai informasi, termasuk terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Fakfak yang dinilai tidak kooperatif dalam penetapan tersangka, serta isu dugaan konsumsi minuman keras oleh sejumlah pejabat dan pengusaha di rumah dinas Kajari Fakfak.

“Sejak kasus dana hibah KPU dan isu-isu itu muncul, Kajari Fakfak terkesan semakin tertutup terhadap media,” tambah Ronald.

Pemberitaan terkait dugaan pengusiran wartawan tersebut kemudian sampai ke telinga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H., M.H.

Dalam rekaman audio yang dikirimkan kepada papuadalamberita.com melalui WhatsApp pada Senin, 27 Februari 2023, Juniman Hutagaol dengan tegas meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak tidak menjauhi pers.

“Pers itu mitra kita. Jangan juga ambil jarak dengan pers. Kita tidak akan mampu mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan karena daerah ini luas dan kita sangat membutuhkan informasi dari pers,” tegas Kajati Papua Barat.

Juniman menegaskan bahwa peristiwa pengusiran wartawan tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Saya tidak mau tahu, persoalan pengusiran wartawan tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak Kejati Papua Barat telah berkomunikasi dengan Kajari Fakfak terkait persoalan tersebut, dan Kajari Fakfak telah memberikan klarifikasi.

“Saya berharap Kajari Fakfak merangkul pers. Benar atau tidak informasi yang beredar, saya tidak ingin persoalan seperti ini terulang kembali,” kata Juniman.

Selain itu, Kajati Papua Barat berharap agar pers dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam mengawasi kinerja aparat Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Papua Barat.

Terkait kasus pengusiran terhadap wartawan majalahkribo.com, Ronaldo Josef Letsoin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Dewan Pers Indonesia. Laporan itu diserahkan pada Sabtu, 1 April 2023, di Jayapura, bertepatan dengan kegiatan Focus Group Discussion Wilayah Timur bertema “Terwujudnya Keselamatan Jurnalis dan Mendorong Kolaborasi Multi-Stakeholder.”

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota AJI Papua, Alex Tethol, kepada Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, dan disaksikan Ketua AJI Indonesia, Sasmito, serta Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw.

Pada hari yang sama, laporan pengusiran wartawan di Fakfak juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Kajari Fakfak Teriaki Wartawan “Keluar” Dan Ancam Pecat Petugas Piket

About Author

Comments are closed.