Papua, majalahkribo.com — Sebuah surat yang mencantumkan daftar usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) beredar luas dan memicu perhatian publik. Dokumen tersebut disebut-sebut merupakan hasil dari Masa Reses Sidang ke-4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025.
Dalam salinan yang diterima redaksi, Rabu (2/7/2025), tercatat sebanyak 21 provinsi mengusulkan pembentukan DOB, termasuk tiga provinsi dari wilayah Tanah Papua: Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Total usulan dari ketiga provinsi tersebut mencapai 42 calon DOB.
Usulan DOB dari Papua Barat
1. Kota Manokwari
2. Kota Fakfak
3. Kabupaten Manokwari Barat
4. Kabupaten Moskona
5. Kabupaten Kokas
6. Kabupaten Babo Raya
7. Kabupaten Sebyar
8. Kabupaten Kuri Wamesa
9. Kabupaten Pegunungan Meyah
Usulan DOB dari Papua Selatan
1. Kabupaten Safan (Kamur, Distrik Pantai Kasuari)
2. Kabupaten Asmat Tengah (Atsj, Distrik Atsj)
3. Kabupaten Admi Korbay (Senggo, Distrik Citak-Mitak)
4. Kabupaten Muara Digool (Kelurahan Bade, Distrik Edera)
5. Kabupaten Muyu (Distrik Mindiptana)
6. Kabupaten Mulia (Muting, Ulilin, Eligobel & Sota / Distrik Muting)
7. Kota Madya Merauke (Distrik Tanah Miring)
Usulan DOB dari Papua Pegunungan
1. Kabupaten Yalimek
2. Kabupaten Yahukimo Barat Daya
3. Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir
4. Kabupaten Yahukimo Timur
5. Kabupaten Yahukimo Utara
6. Kabupaten Mamberamo Hulu
7. Kabupaten Balem Selatan
8. Kabupaten Eroma
9. Kabupaten Audimekari
10. Kabupaten Dairo Lanny
11. Kabupaten Balem Centre
12. Kabupaten Bogoga
13. Kabupaten Cahaya Toili
14. Kabupaten Kembu
15. Kabupaten Wanui
16. Kabupaten Bintang Sepik
17. Kabupaten Ketengban
18. Kabupaten Puncak Trikoba
19. Kabupaten Balem Tengah
20. Kabupaten Benawa
21. Kabupaten Enduga Barat
22. Kabupaten Enduga Timur
23. Kabupaten Okika
24. Kabupaten Wamena
25. Kabupaten Okmin Papua Pegunungan
26. Kabupaten Okmin Papua Selatan
Meskipun daftar tersebut telah beredar di sejumlah kalangan, keabsahannya masih dipertanyakan. Surat tersebut belum disertai tanda tangan Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin maupun cap resmi berlogo garuda yang menjadi syarat dokumen resmi kelembagaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut kepada DPD RI. *Redaksi*
