Papua, majalahkribo.com — Sebuah surat yang mencantumkan daftar usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) beredar luas dan memicu perhatian publik. Dokumen tersebut disebut-sebut merupakan hasil dari Masa Reses Sidang ke-4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025.

Dalam salinan yang diterima redaksi, Rabu (2/7/2025), tercatat sebanyak 21 provinsi mengusulkan pembentukan DOB, termasuk tiga provinsi dari wilayah Tanah Papua: Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Total usulan dari ketiga provinsi tersebut mencapai 42 calon DOB.

Usulan DOB dari Papua Barat

1. Kota Manokwari

2. Kota Fakfak

3. Kabupaten Manokwari Barat

4. Kabupaten Moskona

5. Kabupaten Kokas

6. Kabupaten Babo Raya

7. Kabupaten Sebyar

8. Kabupaten Kuri Wamesa

9. Kabupaten Pegunungan Meyah

Usulan DOB dari Papua Selatan

1. Kabupaten Safan (Kamur, Distrik Pantai Kasuari)

2. Kabupaten Asmat Tengah (Atsj, Distrik Atsj)

3. Kabupaten Admi Korbay (Senggo, Distrik Citak-Mitak)

4. Kabupaten Muara Digool (Kelurahan Bade, Distrik Edera)

5. Kabupaten Muyu (Distrik Mindiptana)

6. Kabupaten Mulia (Muting, Ulilin, Eligobel & Sota / Distrik Muting)

7. Kota Madya Merauke (Distrik Tanah Miring)

Usulan DOB dari Papua Pegunungan

1. Kabupaten Yalimek

2. Kabupaten Yahukimo Barat Daya

3. Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir

4. Kabupaten Yahukimo Timur

5. Kabupaten Yahukimo Utara

6. Kabupaten Mamberamo Hulu

7. Kabupaten Balem Selatan

8. Kabupaten Eroma

9. Kabupaten Audimekari

10. Kabupaten Dairo Lanny

11. Kabupaten Balem Centre

12. Kabupaten Bogoga

13. Kabupaten Cahaya Toili

14. Kabupaten Kembu

15. Kabupaten Wanui

16. Kabupaten Bintang Sepik

17. Kabupaten Ketengban

18. Kabupaten Puncak Trikoba

19. Kabupaten Balem Tengah

20. Kabupaten Benawa

21. Kabupaten Enduga Barat

22. Kabupaten Enduga Timur

23. Kabupaten Okika

24. Kabupaten Wamena

25. Kabupaten Okmin Papua Pegunungan

26. Kabupaten Okmin Papua Selatan

Meskipun daftar tersebut telah beredar di sejumlah kalangan, keabsahannya masih dipertanyakan. Surat tersebut belum disertai tanda tangan Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin maupun cap resmi berlogo garuda yang menjadi syarat dokumen resmi kelembagaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut kepada DPD RI. *Redaksi*

Share this Link

Comments are closed.