Makassar, majalahkribo.com – Terpidana kasus tindak pidana perpajakan, Herni Damayanti, akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di sebuah rumah kos miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diterbangkan ke Jayapura, Papua.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Makassar dan selanjutnya dikirim ke Jayapura untuk proses eksekusi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (2/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen Erfah Basmar, bekerja sama dengan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Nabire Nomor R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Herni Damayanti merupakan Direktur PT Tinggal Landas Jaya. Ia terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang telah dipungut selama periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp1,7 miliar.
Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan Damayanti dan memperkuat putusan sebelumnya. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara, yakni Rp627,5 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila nilai lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara ditambah dua bulan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi langkah cepat tim dalam menangkap buronan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memantau dan mengeksekusi para terpidana yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Agus Salim.
Antara