Kaimana, majalahkribo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (24/6/2025) bersama sejumlah pengelola tambang galian C yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan para pengusaha tambang terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengelola tambang resmi yang merasa dirugikan akibat penambangan tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu.
“Rapat dengar pendapat ini bagian dari tugas pokok DPRD. Kami gelar karena ada yang kelola galian C tanpa izin dan yang punya izin merasa dirugikan. Mereka minta DPRD Kaimana mencari solusi agar ada keadilan,” ujar Emanuel kepada wartawan usai rapat.
Menurut Emanuel, perusahaan yang telah mengantongi izin semestinya mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Pasalnya, dalam proses perizinan, perusahaan mengeluarkan biaya dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Setiap usaha tambang yang resmi tentu berkontribusi untuk daerah. Karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendati kewenangan pemberian izin berada di tangan pemerintah provinsi, DPRK sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah memiliki hak untuk melakukan pengawasan, apalagi lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Kaimana.
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Yang tidak punya izin tidak boleh mengambil bahan galian C. Bahkan, setiap pekerjaan APBD hukumnya wajib mengambil material dari perusahaan yang punya izin. Semua harus taat hukum dan jadikan hukum sebagai panglima,” ujarnya.
RDP selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Kamis mendatang untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Di akhir pernyataannya, Emanuel berharap agar ke depan, pemberian izin tambang oleh pemerintah provinsi dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, agar lokasi penambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.
Penulis: isw / kaimananews.com
Editor: Ronald J. L