Nabire, majalahkribo.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya sempat disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) ketika hendak melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ketua Panel Tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya apakah memang benar pemungutan suara di kabupaten tersebut ditunda dari tanggal 14 Februari menjadi tanggal 23 Februari, dirinya menyiapkan memang benar adanya.
Hanya saja kata dia, dirinya tidak menyebutkan nama Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyanderaan.
‘‘Terkait berita simpang siur yang di sebarkan di beberapa media yang menarasikan pernyataan saya seolah – olah Saya merusak nama citra TPN/OPM dan menjual nama organisasi serta mendapatkan keuntungan dari pernyataan tersebut, Saya perlu luruskan bahwa pernyataan saya di MK adalah murni penjelasan kondisi situasional yang saya alami di Pogapa, Distrik Homeyo dan dalam penyebutan, saya menyebutkan KKB bukan TPNPB atau OPM’’, ucap Otniel Tipagau kepada majalahkribo.com Selasa, (07/05/24).
Jadi menurutnya, jika ada media yang menyebutkan jika Dirinya menyebutkan nama OPM / TPNPB, itu sangat keliru. Disebutkan KKB namun media menafsirkan OPM/TPNPB.
“Sehingga tidak bisa mem framing atau menafsirkan bahwa Saya melecehkan atau melemahkan organisasi TPNPB atau OPM’’, Tuturnya.
Dia menambahkan, jurnalis ataupun media yang menerbitkan pemerintah tersebut tidak memahami kondisi dan situasi daerah Otniel Tipagau bertugas.
Menurutnya, jika pemberitaan sebelum dapat membahayakan dirinya dalam bertugas sebagai anggota bawaslu.
Tak hanya itu saja Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau meminta agar penanggungjawab atupun editor media agar tidak menambah atau mengurangi apa yang disampaikan dirinya dalam memberikan keterangan saat sidang MK.