𝓔𝓭𝓲𝓽𝓸𝓻:𝓡𝓸𝓷𝓪𝓵𝓭 𝓛𝓮𝓽𝓼𝓸𝓲𝓷
Fakfak – Polda Papua Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bangunan kantor distrik dan sekolah di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial yakni FK, VPK, dan TH.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan tiga orang tersebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menewaskan kepala distrik Darson Hegemur.
Dia juga menambahkan, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polres Fakfak dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“(Sebanyak) 21 orang masuk daftar pencarian orang. Dalam waktu dekat kita terbitkan DPO,” katanya pada keterangannya Kamis (31/8/2023) seperti dilansir dari kompas.com
Para tersangka terlibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Secara Bersama-sama di Muka Umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya Orang dan Pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kabid Humas mengatakan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga sangat atensi terhadap kasus tersebut.
Nama-nama tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti.
‘Kami akan diterbitkan DPO, diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” imbau Kabid d Humas.