Sejak adanya informasi dikalangan masyarakat, terkait dengan adanya dugaan sejumlah oknum anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pesta minuman keras bersama pada berapa bulan lalu serta baru saja terbongkar beberapa hari belakangan ini, kini status Perda Miras di Kabupaten Fakfak, Papua Barat harus di pertanyakan.
Alasan dipertanyakan hal tersebut dikarenakan, Peraturan Daerah (Perda) No 08 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dianggap belum berjalan dengan efektif.
Ada sejumlah hal yang membuat Perda Miras di Kabupaten Fakfak dianggap belum efektif. Selain oknum pejabat yang diduga melakukan pesta miras, dikalangan masyarakat sendiri Miras pun semakin bebas. Bahkan di sejumlah tempat fasilitas umum dijadikan tempat untuk melakukan miras.
Tak hanya itu saja, boleh dibuktikan dengan masih banyaknya minuman beralkohol yang selalu beredar di masyarakat dan gampang untuk didapatkan.Hal itu disebabkan penjualannya yang cukup terbuka, bahkan adanya sejumlah toko, kios ataupun rumah warga yang menjadi tempat dimana Miras di perjual belikan.
Jika seperti itu, maka perda miras harus kah di hapus?