Oleh: Komunitas Analisis Papua

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia, Mahfud MD dalam konfrensi Persnya beberapa pekan lalu bersama Ketua KPK RI dan Kepala PPATK RI yang menyebutkakan bahwa Dana Otonomi Khusus selama 2002-2021 tahun senilai Rp 1.000,7 Triliyun yang dikucurkan ke Provinsi Papua. Atas informasi itu membuat semua pihak bertanya-tanya, baik pejabat di Istana Negara, Pemerintah Papua dan semua pihak.

Begini isi berita yang dimuat pada laman detikjatim.com edisi 23 September 2022 bahwa Menkopolhukam Mahfud Md menyinggung soal besarnya dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sejak ada Undang-undang Otsus, sudah Rp 1.000,7 triliyun yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan Papua sejak 2001. Sayangnya, pembangunan Papua masih jalan di tempat karena dana Otsus dikorupsi. “Sekarang di Papua itu ada infrastruktur jalan dan lain-lain, itu proyek PUPR, pemerintah pusat. Proyek PUPR, saya sudah cek. Yang dari dana Otsus banyak yang dikorupsi,” jelas Mahfud kepada wartawan saat berada di Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan keterangan diatas, simpatisan, pemuda, para tokoh-tokoh dan pemerintah Provinsi Papua menerangkan bahwa penyampaian keterangan dari Menko Polhukam RI adalah keterangan yang salah dan tidak benar. Justru menambah masalah di tanah Papua yang akan mengakibatkan konflik horizontal dan kekecawaan bagi rakyat papua.

Oleh sebab itu, sejumlah Pemuda Papua secara insiatif dapat melakukan pendataan informasi dari berbagai pihak tentang besarnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak tahun 2002-2022 untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Papua agar diketahui secara baik.

Bahwa Dana Penerimaan Khusus dalam rangka Otonomi Khusus tahun 2002 sd 2022 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dana Otsus

Yang dimaksud Dana Otsus adalah Penerimaan Khusus dalam rangka Otonomi Khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pasal 34 ayat (3) huruf c angka 2) dan angka 3) adalah:

1. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan

2. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Berapa Besar Dana Otsus Papua Sejak 2002-2022

Penerimaan Khusus dalam rangka Otonomi Khusus, dimulai sejak Tahun 2002 dan sampai dengan Tahun 2021 yang tercatat sebagai penerimaan dalam APBD Provinsi Papua setiap tahunnya, yang akumulasinya sebesar Rp.104,6 Trilyun, dengan rincian :
1. dana bagian Provinsi sebesar Rp.67,6 Trilyun; dan
2. dana bagian Kabupaten/Kota sebesar Rp.34,4 Trilyun.
3. Adapun dimasa periode kepemimpinan Bapak Lukas Enembe dan Alm. Klemen Tinal dari tahun 2013-2022 Penerimaan Khusus dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.67,08 Trilyun.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyatakan total dana otonomi khusus Papua sejak tahun anggaran 2002 hingga 2022 sebesar Rp139 triliun lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo pada seminar sehari dengan tema” kapan semua bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan pemimpin Papua akan berakhir di Aula GOR GIDI Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Yohanis menerangkan, penerimaan khusus dalam rangka Otsus sejak tahun 2002 hingga 2022 yang tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD provinsi Papua masing-masing dana otsus bagian provinsi tahun anggaran 2002 hingga 2022 sebesar Rp77 triliun lebih.

Selanjutnya Dana Tambahan Infrastrutkur (DTI) sejak tahun anggaran 2007 hingga 2022 sebesar Rp26 triliun lebih dan total dana otsus bagian provinsi tahun anggaran 2022 hingga 2022 sebesar Rp34 triliun lebih,” jelas Walilo.

Selanjutnya, penerimaan khusus dalam rangka Otonomi khusus sesuai Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf C angka 2 yakni penerimaan khusus dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan

“Kemudian Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR RI berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,” tambah dia.

Sementara, mekanisme transfer dana Otsus sebelum revisi dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Otsus nomor 21 tahun 2001 dan Perdaasus nomor 5 tahun 2013 dengan proporsi 20 persen bagian provinsi dan 80 persen bagian kabupaten dan kota.

“Namun, sejak adanya revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001 berubah menjadi UU Otsus nomor 2 tahun 2021, maka mekanisme pembagian dana Otsus dan dana tambahan insfratruktur (DTI) mengalami perubahan yaitu pembagian dilakukan oleh pemerintah dan transfer langsung ke provinsi Papua dan kabupaten/kota,” tandasnya.

Agar diketahui oleh Rakyat Papua tentang Data Penyaluran Dana Otsus, maka Pemuda dan Rakyat Papua secara insatif melalukan pengedaran Stiker dan pengedaran Spanduk bertuliskan tentang Data Penyaluran Dana Otsus dari tahun 2002-2022 di Papua, baik di Wilayah Adat Tabi, Meepago dan Lapago untuk diketahui oleh seluruh rakyat Papua dan menghindari dari pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, terutama kepada Pak Mentri Menkopolhukam RI, Mahfud MD.

Aspirasi Masyarakat Papua Atas Data Dana Otsus

Masyarakat Papua telah penyampaian aspirasi setelah tersebarnya stiker, spanduk dan selebaran dari sumber Dana Otonomi Khusus dari 2002-2022 yang dikucurkan Negara kepada Pemerintah Provinsi Papua, sebagai berikut:

1. Masyarakat Papua menyatakan Sikap, Menkopolhukam RI, Mahfud MD telah melakukan pembohongan publik kepada Masyarakat Papua

2. Masyarakat Papua telah sadar atas penyuran Dana Otonomi Khusus dengan jumlah Nilai yang diberikan Negara kepada Pemerintah Papua.

3. Negara wajib memberikan sanksi kepada Menkopolhukam RI, Pak Mahfud MD.

4. Mahfud MD telah mendiskriminasi dan Intimidasi serta melakukan pembunuhan Karakter Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan cara tersistematis dan terstruktur.

5. Apabila, Menkopolhukam RI masih ngotot dengan sumber dana Otsus versi Menkopolhukam RI, Dana Otonomi Khusus dikembalikan kepada Negara.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua menunjukkan sikap politik dari sejumlah akumulasi kasus yang selama ini terjadi di tanah Papua, khususnya kasus intimidasi, diskriminasi dan pembunuhan karakter kepada rakyat Papua dan pemimpin Papua, terutama kepada Gubernur Papua yang disampaikan Negara melalui para Mentri, terutama Menkopolhukam RI, Mahfud MD.

Lima (5) Poin yang disampaikan oleh rakyat Papua merupakan sikap rakyat Papua secara otentik. Maka, yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI adalah informasi yang salah dan telah melakukan pembohongan publik.

Analisis Politik Nasional

Rakyat Papua telah sadar terhadap permainan Jakarta yang selama ini hidup dengan dunia sinetron, wancana dan isu. Isu membunuh karakter orang Papua, isu, pembunuhan, pelanggaran HAM, Politik, dan isu memainakan pembohongan data kepada negara-negara lainnya.

Akumulasi dari sejumlah kebohongan itu dapat mengorbankan rakyat Papua dan pemimpin Papua. Yang kemudian, Negara pun berada pada kepanikan dalam situasi papua saat ini.

1. Satu persoalan Indonesia saat ini ialah G-20. Pergerakan Negara dalam rangka menyambut G-20 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2022 di Bali merupakan agenda luar biasa. Membahas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM dan kesepakatan-kesepakatan yang akan dilahirkan antarnegara. Oleh karena itu, Negara Indonesia sedang mencari jalan, dimana situasi papua harus aman dan damai pada saat pelaksanaan G20.
2. Negara sedang berusaha untuk mendiskriminasi pejabat Papua dengan isu Korupsi dan Gratifikasi untuk menutup persoalan Politik Papua, Persoalan pelanggaran HAM dan pelanggaran lainnya.
3. Negara akan terus menahan persoalan kasus Gubernur Papua sampai selesai pada akhir kegiatan G20.

Rekomendasi

Setelah adanya analisi politik diatas, maka, sebagai rekomenasi agar tensi politik juga harus digali, didiskusikan dan diangkat di permuakaan seperti:
1. Kasus Pelanggaran HAM
2. Kasus Rasisme, Diskriminasi dan Intimidasi
3. Kasus Freeport dan Otonomi Khusus

Share this Link

Comments are closed.