PAPUA – Sebelumnya pada tanggal 25 November 2021 Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai telah edarkan surat pelarangan penjualan miras, cafe, karaoke, diskotik, panti pijat, dan sejenisnya tidak buka terhitung tanggal 1 Desember sampai 2 Januari 2022.
Namun pada kenyataannya masih banyak sekali tempat karaoke dan penjualan miras yang buka.
Saat ditemui kepala satuan polisi pamong praja Alexander Pekei mengakui bahwa banyak sekali tempat penjualan miras yang masih buka sehingga pihaknya sudah mulai lakukan sweeping yang dimulai dari samabusa masuk ke kota.
Ia juga tak lupa menjelaskan perihal surat edaran Bupati Kabupaten Nabire tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati pelarangan penjualan miras, petasan, bar, cafe dan lain-lain. Berdasarkan itu kami Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kita punya prosedur penanganan sudah ada, sebelum kami turun kami sudah sosialisasi,” jelasnya
“Kami bentuk satu tim berdasarkan perintah kepala Polisi Pamong Praja jadi kami punya sprint ada yang terdiri dari 8 orang untuk mengontrol Kamtibmas sesuai dengan surat edaran Bupati. Saya juga berikan arahan supaya kita harus bekerja dan selesaikan secara humanis, etika dan lain-lain,” lanjutnya lagi.
Polisi Pamong Praja juga telah berupaya untuk sosialisasi terkait surat edaran Bupati secara lisan maupun membagikan surat tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati jadi pertama turun kami sudah sampaikan secara lisan dulu kepada penjual miras, tempat karaoke dan cafe. Sekaligus pembagian surat edaran Bupati,” kata Alexander.
“Kami sudah lakukan pengecekan atau patroli setiap malam mulai dari samabusa dan sekarang sudah masuk ke dalam kota,” tambahnya.
Kepala Pol PP Alexander Pekei juga mengaku sudah ada penyidik khusus untuk penjual miras, cafe dan lain-lain sesuai dengan surat edaran Bupati.
“Memang ada beberapa toko miras tempat karaoke ada yang buka ada yang sudah tutup juga, jadi bagi yang masih buka kita tetap ambil tindakan dan proses setelah ambil data, kita punya penyidik juga sudah ada,” ujarnya.
“Memang kita punya data sudah ada (penjual miras yang masih buka) seperti di karang dan lainnya. Jadi setiap malam kasi turun (swiping) jadi apabila kita kedapatan tetap kita bertindak sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Alexander.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alexander Pekei juga dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada penjual miras maupun cafe yang masih kepala batu yang tidak mematuhi pemerintah daerah.
“Jadi untuk kita menangani mereka yang masih melanggar surat edaran, itu kita nanti data dorang, identitasnya terus, tokohnya ijin jualnya jadi yang bikin macam-macam tetap kita bertindak,” tegasnya.
Diakhir ia juga berpesan agar para pengusaha karaoke, miras, dan tempat hiburan dunia malam untuk mengindahkan surat edaran Bupati.
“Jadi kami pesan kepada pengusaha karaoke, miras dan lain-lain. Kita himbau bahwa surat edaran Bupati sudah turun jadi kita wajib indahkan ,” tutupnya.
(Admin/DZ)