Proyek Jalan, Aset Belum Dihapus, Instalasi Gas Baru Ikut Dirusak
FAKFAK, majalahkribo.com — Pembangunan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD Fakfak, Papua Barat, dengan nilai lebih dari Rp9,5 miliar kembali menuai sorotan. Warga mempertanyakan kebijakan pembongkaran gedung KRIS lama yang dinilai masih layak pakai, meski baru saja dipasang instalasi gas medis senilai sekitar Rp400 juta.
Menurut warga Fakfak, Simon, instalasi gas medis (oksigen) di gedung lama tersebut bahkan belum berusia satu tahun.
“Instalasi masih baru, nilainya sekitar 400 juta. Belum setahun sudah dibongkar lagi. Ini namanya buang-buang anggaran,” ujarnya, Kamis (14/8).
Proyek Gedung KRIS senilai Rp9,5 miliar tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2025 yang saat ini bersiap untuk dikerjakan. Hanya saja, pelaksanaan pembangunan masih menunggu proses pemutihan aset gedung lama agar bisa dibongkar dan diganti dengan bangunan baru sesuai rencana proyek.
Simon menilai manajemen RSUD Fakfak semrawut dan minim perencanaan. Ia heran gedung lama yang kondisinya masih bagus justru dibongkar, sementara asetnya belum dihapus dari daftar inventaris daerah.
“Aneh, proyeknya sudah tender, gedung lama mau dibongkar, tapi status asetnya belum dihapus. Kenapa tidak dialihkan untuk renovasi bangunan lain yang rusak? Banyak bangunan di RSUD ini mubazir, tidak digunakan dengan baik,” tegasnya.
Ia mendesak RSUD Fakfak membuat masterplan pembangunan agar penataan fasilitas tidak terkesan asal-asalan.
“Kalau ada masterplan, semua jelas. Bukan bangun–bongkar seperti sekarang,” tambahnya.
Lebih jauh, Simon juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga audit seperti BPK dan BPKP agar turun tangan mengusut dugaan pemborosan anggaran tersebut.
“Kami minta APH segera bertindak. Ini proyek bukan hanya soal bangunan, tapi soal uang rakyat. Kalau proyek saja tidak jelas perencanaannya, bagaimana masyarakat mau percaya?” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Bupati Samaun Dahlan sebelumnya menegaskan bahwa perluasan layanan RSUD menjadi kebutuhan mendesak. Dengan lahan hanya 4.808 meter persegi, fasilitas seperti IGD, radiologi, dan laboratorium dinilai belum memadai.
“RSUD kita sudah tidak bisa berkembang lagi. Lahan sempit, fasilitas terbatas, dan permintaan pelayanan tinggi. Ini mempengaruhi pelayanan yang kita berikan,” kata Bupati.
Namun, Simon mempertanyakan konsistensi rencana tersebut. Menurutnya, jika Pemda serius membangun RSUD baru di bekas Bandara Torea, mestinya pembangunan di lokasi lama dihentikan.
“Kalau katanya mau pindah ke lokasi baru, kenapa di RSUD lama tetap dibangun? Gedungnya Rp9,5 miliar sudah tender. Wacana Pemda jadinya omong kosong,” kritiknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Fakfak maupun Pemkab Fakfak belum memberikan penjelasan resmi terkait pembongkaran gedung KRIS lama, proses pemutihan aset, dan keberlanjutan rencana pembangunan RSUD baru.
Pewarta: Ronaldo J Letsoin