Jakarta,majalahkribo.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, atas pernyataannya yang bersifat provokatif dan beredar di media sosial. Ribka Haluk menegaskan bahwa sebagai pembina gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, kepala daerah memiliki tugas untuk membina masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan antargolongan.
“Tugas sebagai wali kota maupun wakil wali kota ialah bagaimana menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, memastikan pelaksanaan pembangunan, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Ribka Haluk dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/6/2025).
Ribka Haluk berharap tidak ada lagi pernyataan-provokasi yang dapat menciptakan konflik dan memecah belah masyarakat. “Hal ini berlaku bukan hanya bagi Wali Kota Jayapura, melainkan semua kepala daerah, terutama di Tanah Papua, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” tegasnya.
Wamendagri juga menjelaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hidup bebas di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk dengan mengenyam pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pemerintah harus hadir untuk membina warganya. Mohon ini tidak diulangi lagi statement-statement provokatif yang mengandung SARA,” kata Ribka Haluk.
Terkait warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan RI-PNG di Kota Jayapura, Ribka Haluk menegaskan bahwa mereka tidak boleh diusir secara paksa. Sebaliknya, hal ini harus dilaporkan kepada Pj Gubernur Papua, agar dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait, dan diatur secara baik dengan Duta Besar RI di PNG maupun Duta Besar PNG di RI sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita harus menjaga persahabatan antarnegara. Apalagi, PNG merupakan negara tetangga dari Pemerintah Indonesia,” kata Ribka Haluk.
Ribka Haluk juga mengimbau kepada masyarakat wilayah pegunungan yang berniat melakukan demonstrasi di Kota Jayapura agar terlebih dahulu membicarakan persoalan tersebut secara baik dengan Wali Kota Jayapura.
“Kepada Wali Kota Jayapura, ini warning terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu, yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya. (rls)
Editor: Ronaldo Josef Letsoin