Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan para pihak untuk tidak menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terkait dengan Surat Keputusan (SK) mendiskualifikasikan Paslon UTAYOH sebagai peserta Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Fakfak.

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie kepada media di manokwari, Kamis (14/11/2024). Menurut Bawaslu, apa yang dilakukan KPU Fakfak adalah bentuk dari menjalankan rekomendasi Bawaslu yang diwajibkan dalam regulasi.

“Hari ini berkembang bahwa penonaktifan sementara KPU Fakfak itu karena menjalankan rekomendasi Bawaslu. Kami ingatkan bahwa jangan ada pihak yang menyalahkan KPU Fakfak seperti itu. Apalagi ada juga pernyataan bahwa penonaktifan itu karena menjalankan rekomendasi yang cacat formil,” Ujar Ketua Bawaslu Papua Barat.

Kata Idie, sampai saat ini KPU RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan mempelajari, mempertimbangkan dan memutuskan penonaktifan, belum mengeluarkan pendapat tentang penonaktifan. Justru kata dia, KPU RI menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil KPU Fakfak untuk dimintai keterangan terkait dengan diskualifikasi tersebut.

“Jadi, kita tidak boleh terlalu dini menyimpulkan sesuatu yang membuat seolah olah apa yang dilakukan KPU Fakfak itu salah. Karena dalam regulasinya, salah satu kewajiban KPU adalah menjalankan rekomendasi Bawaslu. Apalagi yang dilakukan KPU Fakfak dalam menjalankan PKPU 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi itu telah dilakukan sesuai prosedur, yang artinya mereka tidak ujung ujung membuat SK penetapan Diskualifikasi,” Katanya lagi.

Menurutnya, KPU Fakfak telah melakukan kajian secara baik terkait dengan bukti bukti yang dimiliki Bawaslu. Mereka juga meminta keterangan kepada Bawaslu dan Gakkumdu. Jadi, keputusan itu menunjukan bahwa KPU Fakfak telah melaksanakan hal – hal yang diperintahkan dalam PKPU 15 tahun 2024.

“Saya juga minta tema teman media untuk sampaikan ke publik bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang memvonis KPU Fakfak bersalah. Yang bisa menyimpulkan itu adalah jika pada saatnya nanti, misalnya di Mahkama Agung berpandangan lain dan kemudian membatalkan SK yang dikeluarkan KPU, barulah kemudian bisa ada pendapat dan penilaian,” Kata Elias mengakhiri. (RRI.co.id)

Baca juga : Selain Bakar Ban, Kantor KPU Fakfak Juga di Palang Massa

Share this Link

Comments are closed.