Fakfak, majalahkribo.com – Masyarakat Kabupaten Fakfak dihebohkan dengan beredarnya sejumlah surat resmi dari Pemerintah Pusat yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp pada Selasa (15/7/2025). Surat tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan berisi sanksi administratif terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kadamber di Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Sanksi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 505 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2025. Pemerintah pusat memerintahkan penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Kadamber.
Keputusan tersebut menyebut bahwa pengelolaan TPA Kadamber terbukti melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sistem pengelolaan TPA Kadamber masih menggunakan metode open dumping, tidak memiliki dokumen lingkungan, dan tidak mengantongi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Penanggung jawab pengelolaan, yakni Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, dinyatakan lalai dan menjadi pihak yang dikenai sanksi administratif.
KLHK memberi tenggat waktu 180 hari (enam bulan) kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk melakukan pembenahan total atas pengelolaan TPA tersebut. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana penghentian sistem pembuangan terbuka;
2. Memperoleh persetujuan lingkungan untuk pembangunan zona baru dengan sistem sanitary landfill;
3. Menangani dampak lingkungan dari sistem open dumping dalam waktu 60 hari;
4. Mengelola limbah cair (lindi) dan gas, serta memantau kualitas udara secara berkala;
5. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup kepada KLHK;
6. Melakukan pengurangan dan penanganan sampah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam diktum keempat keputusan tersebut, KLHK juga melarang pencampuran sampah dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta melarang praktik pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi hukum lanjutan akan diberlakukan.
Langkah tegas KLHK ini dikeluarkan menyusul laporan hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang melakukan inspeksi pada Januari dan Februari 2025. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sistem pembuangan sampah di TPA Kadamber telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk pemukiman warga dan kebun pala milik masyarakat adat di Dusun Pala Wohibie.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu aksi-aksi protes, termasuk pemalangan TPA oleh warga adat pada beberapa kesempatan sebelumnya.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah lain agar tidak abai terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. KLHK menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa siang (15/7/2025), redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Fakfak, termasuk Dinas PUPR2KP dan Dinas Lingkungan Hidup Fakfak, guna memperoleh tanggapan resmi atas sanksi yang dijatuhkan KLHK.