PAPUA – Orang asli Papua (OAP) tidak menerima keputusan pemerintah memberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua atau ‘Jilid II’ yang dinilai bersifat sentralistik.
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ‘Jilid II’ tersebut juga merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan orang asli Papua.
Maka, di Papua ini ada pro dan kontra terkait rencana pemerintah pusat untuk membentuk daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua barat masih terjadi di kalangan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua baik di daerah maupun masyarakat asli Papua di luar. Rencana pemerintah pusat untuk memekarkan Papua menjadi beberapa Provinsi baru juga melahirkan gelombang protes di kalangan rakyat Papua dan mahasiswa Papua dan beberapa elemennya.
Daerah pemilihan hampir sebagian besar masyarakat dan sejumlah eleman seperti mahasiswa menolak rencana pemerintah pusat untuk memekaran Papua menjadi beberapa provinsi baru seperti Provinsi Papua Tengah, Pengunungan Tengah Papua, dan Papua Selatan.
Ribuan masyarakat Papua dan mahasiswa Papua menolak daerah Otonomi Baru (DOB) Otsus Jilid II dan dialog yang mau fasilitasi KOMNAS HAM RI di tanah Papua
Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Daerah Otonomi Baru (DOB) dan dialog di fasilitasi oleh Komnas Ham RI yang digencarkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia (Elit Lokal dan Nasional) dinilai akan membawa malapetaka yang besar diatas penderitaan masyarakat yang ada di Papua selama ini.
Yang paling bahaya adalah Ketika pemekaran itu disahkan oleh elit nasional dan lokal, itu artinya masyarakat Papua yang ada di sasaran Daerah Otonomi Baru (DOB) maka kami siap menerima segala macam kepentingan yang datang dari luar Papua dan siap mengahadapi badai kejahatan.
Adanya pemekaran, Pengiriman militer organik dan non-organik (TNI-POLRI), sampai perluasan kekuatan militer melalui pembangunan, kodam, kodim, koramil, menguasai sektor ekonomi, pembangunan perusahaan-perusahaan besar milik orang orang asing, justru akan terjadi kencang dan secara sistematik akan menjadi target utama ketika dimekarkan. Akibatnya Orang Papua, akan menjadi korban kejahatan, diskriminasi, pembodohan, kemiskinan, kelaparan, kemunafikan bila pemekaran itu disahkan dan di terima.
Karna bagimana pun selama ini pemerintah Indonesia (Elit Lokal dan Nasional) tidak ada niat baik bagi keberadaan dan masa depan orang Papua.
Masyarakat Papua Hari ini seluruh Kabupaten Kota demonstrasi damai menolak daerah otonomi baru DOB Otsus Jilid II dan baru-baru Jakarta keluarkan Dialog yang di fasilitasi oleh Komnas HAM-RI tetap kami orang Papua tolak.
Rakyat Papua menuntut refendum sebagai solusi Demokratik bagi bangsa Papua barat.
(Koteka Goo)