Manokwari, majalahkribo.com – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengumumkan sepuluh nama calon komisioner periode 2025–2030 yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan wawancara.
Kesepuluh nama tersebut adalah: Abdon Retraubun, Abdul Muin Salewe, Adi Murat, Aristanto, Endang Wulansari, Enggelina Monika Sauyai, Francis Edward Makabory, Hasanudin Rettob, Mus Mualim dan Roberth B. Yumame
“Hasil seleksi ini nantinya kami kirim ke KPU Republik Indonesia untuk menyeleksi lima calon komisioner KPU Papua Barat,” kata Ketua Timsel KPU Papua Barat, Mohamad Jen Wajo, di Manokwari, Selasa (24/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa kelancaran seluruh tahapan seleksi tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat Papua Barat.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kedewasaan masyarakat dalam menjaga ruang demokrasi dan tidak mengintervensi proses seleksi yang dijalankan sesuai aturan.
“Timsel menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan yang diberikan KPU RI dalam melaksanakan seleksi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel, Mervin Arison Asmuruf, menjelaskan bahwa tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis dan psikologi, seleksi kesehatan, serta wawancara.
Sebanyak 20 peserta mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan wawancara. Hasil penilaian kemudian diakumulasi untuk menetapkan 10 calon atau dua kali jumlah kebutuhan.
“Selanjutnya, kesepuluh nama ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di KPU RI,” ujar Mervin.
Ia menjelaskan, tes kesehatan telah dilaksanakan di RS TNI AD JA Dimara, Manokwari, pada 16–17 Juni 2025, dilanjutkan dengan wawancara pada 18–20 Juni 2025.
Penilaian seleksi kesehatan dan wawancara menggunakan metode kualitatif dengan tiga kategori: direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan.
“Seluruh peserta lolos tes kesehatan dengan status direkomendasikan, lalu kami lanjutkan dengan tes wawancara, dan hasil akhirnya kami rekap serta plenokan,” jelasnya.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 117 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hasil seleksi ini tercantum dalam Berita Acara Nomor: 60/TIMSELPROV-Pu/04/92/2025. Dari sepuluh nama yang diumumkan, terdapat dua calon perempuan sebagai wujud keterwakilan gender.