Gowa – Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Sebanyak 3 ton solar diamankan didalam sebuah gubuk dengan tertutup rapat sebuah terpal.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhly mengatakan berdasarkan Informasi awal dari masyarakat. Diduga ada penampungan jenis BBM solar bersubsidi di kampung tersebut kemudian dilakukan penelusuran.
“Betul, kita temukan ada beberapa ton yang sementara ditampung di rumah milik penampung sendiri. Untuk total yang disampaikan kurang lebih 3 ton,” katanya, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia mengaku, alasan warga melakukan penampungan yakni akan disubsidi ke Nelayan untuk digunakan ke laut, tapi sebagai bahan awal, BBM tersebut akan dibawa ke Fakfak untuk dijual disana, dengan harga dua kali lipat.
“Pelaku belum bisa memperlihatkan dokumen sehingga kita upayakan segera untuk bisa menghadirkan dokumen yang dimaksud untuk kemudian proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari 19 drum yang berisi solar langsung dipasang garis polisi dan dibawa ke Mapolsek Bontonompo guna melakukan Penyelidikan. (*)
Sumber: https://sulsel.herald.id