FAKFAK, majalahkribo.com – Masyarakat adat Petuanan Arguni secara terbuka meminta agar aktivitas seismik di wilayah perairan Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dihentikan sementara. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah spanduk yang dibentangkan di laut dan terekam dalam dokumentasi visual pada Selasa (10/2/2026).
Dalam spanduk tersebut tertulis: “Kami masyarakat Petuanan Arguni secara adat meminta hentikan sementara kegiatan seismic di laut kami.”
Aksi tersebut muncul sebagai bentuk keberatan masyarakat adat terhadap aktivitas kapal-kapal yang diduga melakukan survei seismik tanpa adanya sosialisasi menyeluruh kepada pemilik wilayah adat dan nelayan setempat.
Salah satu kapal yang berada di lokasi diketahui adalah kapal tunda (tugboat) Anugerah Bersama 17 atau TB Anugerah Bersama 17. Kapal tersebut dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional PT Pelayaran Anugerah Wijaya Bersaudara.
TB Anugerah Bersama 17 dibangun pada tahun 2020 dan saat ini beroperasi di perairan Indonesia Timur, termasuk wilayah Papua. Kapal ini berlayar di bawah bendera Indonesia dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:
Tipe Kapal: Kapal Tunda (Tugboat)
Nomor IMO: 9918523
Nomor MMSI: 525101778
Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan masyarakat Fakfak, TB Anugerah Bersama 17 menjalin kerja sama operasional di sektor energi dan logistik maritim, termasuk dengan PT Elnusa Tbk.
PT Elnusa Tbk diketahui merupakan perusahaan jasa energi terintegrasi dan anak usaha dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang berada di bawah Subholding Upstream PT Pertamina (Persero). Elnusa bergerak di bidang jasa hulu migas, logistik energi, serta jasa penunjang industri migas, dengan wilayah operasi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia, termasuk kawasan timur.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait peran TB Anugerah Bersama 17 dalam aktivitas seismik di Perairan Arguni, maupun bentuk kerja sama spesifik yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
Masyarakat adat Petuanan Arguni menilai kehadiran kapal-kapal pendukung aktivitas seismik di wilayah laut adat mereka dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa proses sosialisasi yang memadai. Mereka menegaskan bahwa laut Arguni merupakan ruang hidup masyarakat adat dan nelayan lokal yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Permintaan penghentian sementara kegiatan seismik ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi perusahaan, pemerintah daerah, serta pihak terkait agar dilakukan dialog terbuka dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebelum aktivitas dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pelayaran Anugerah Wijaya Bersaudara maupun PT Elnusa Tbk terkait keberatan masyarakat adat Petuanan Arguni tersebut. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada PT Elnusa Tbk melalui akun Instagram resmi perusahaan, namun hingga saat ini belum mendapat respons.