Share

Fakfak – Sejumlah masyarakat Kabupaten Fakfak menyoroti dugaan penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki hubungan suami istri pada jabatan strategis dalam satu bidang di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola birokrasi.

Masyarakat mendorong Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, bersama Kepala Disdikpora Fakfak yang baru dilantik secara definitif, Saleh Hindom, untuk segera melakukan penataan manajemen kepegawaian secara objektif dan berkeadilan.

Sorotan warga mengarah pada dugaan adanya pasangan suami istri yang menempati jabatan bendahara dan kepala seksi dalam satu bidang kerja. Menurut warga, meskipun tidak terdapat larangan mutlak bagi suami istri bekerja dalam satu instansi pemerintahan, persoalan muncul ketika keduanya berada dalam satu rantai kewenangan, terutama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program dan anggaran.

“Pernah ada pasangan suami istri di satu bidang, di mana suami sebagai kepala seksi dan istri sebagai bendahara. Salah satu kegiatan diurus sepenuhnya oleh mereka tanpa melibatkan pegawai lain, dan hal ini menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga Fakfak yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta melemahkan fungsi pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan organisasi. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meskipun secara formal tidak selalu melanggar aturan kepegawaian.

“Dalam tata kelola pemerintahan modern, yang dihindari bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga potensi konflik kepentingan dan persepsi publik yang negatif. Pemerintahan yang baik harus mampu menjaga jarak antara kepentingan personal dan kewenangan jabatan,” ujarnya.

Pelantikan Saleh Hindom sebagai Kepala Disdikpora Fakfak dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan birokrasi. Masyarakat berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan sektor pendidikan, kepemudaan, dan olahraga.

Penataan ulang kepegawaian, menurut warga, bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi ASN yang memiliki hubungan keluarga, melainkan sebagai langkah membangun sistem kerja yang sehat dan berintegritas. Penempatan pegawai dinilai perlu mempertimbangkan aspek etika pemerintahan, pengendalian internal, serta kepercayaan publik sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.

Masyarakat menegaskan bahwa Bupati Fakfak dan Kepala Disdikpora Fakfak memiliki legitimasi dan kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi kepegawaian secara objektif. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah pembenahan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Diharapkan, Disdikpora Fakfak dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

About Author

Comments are closed.