Share

Fakfak, majalahkribo.com — Pengadaan satu unit genset berkapasitas 500 KVA di RSUD Fakfak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2025 menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 2,3 miliar itu dinilai janggal karena dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang diusulkan.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, masyarakat mempertanyakan perubahan merek genset serta nilai proyek yang dinilai terlalu tinggi.

Menurut informasi yang beredar, usulan awal RSUD Fakfak mencantumkan spesifikasi mesin Perkins, generator Stamford, dengan harga sekitar Rp 1,19 miliar sudah termasuk instalasi dan siap pakai. Namun, unit yang datang disebut berbeda, yakni Cummins buatan Hong Kong, dengan harga pasar resmi sekitar Rp 625 juta.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa harga proyek tetap tinggi meski spesifikasi barang berbeda, dan apakah perubahan merek tersebut sudah mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.

“Uang Rp 2,3 miliar itu bukan milik pribadi siapa pun. Itu uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang ramai dibagikan di platform media sosial Fakfak.

Menanggapi sorotan tersebut, Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, S.Kep., M.A.R.S., memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Farid menegaskan bahwa proses pengadaan sudah dilakukan sesuai ketentuan e-catalog versi 6.0, sebuah sistem pengadaan elektronik nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dikelola bersama Telkom Indonesia.

“Pengadaan genset 500 KVA + ATS + shelter + instalasi + ongkir dilaksanakan sesuai dengan juknis Kementerian Kesehatan dan hasil desk verifikasi tim pusat,” jelas Farid.

Menurutnya, sistem E-Catalogue 6.0 menjamin proses yang lebih transparan, terintegrasi, dan dapat diawasi secara real-time oleh lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Farid juga membantah adanya pergantian sepihak terhadap spesifikasi. Ia menyebut, merek Cummins justru dipilih setelah melalui pembahasan bersama tim verifikator dan disetujui dalam forum resmi.

“Cummins dipilih karena lebih hemat bahan bakar, suku cadangnya mudah didapat di wilayah Indonesia Timur, dan pengoperasiannya sederhana,” ujarnya.

Selain itu, RSUD Fakfak juga meminta agar genset yang diadakan merupakan tipe silent, untuk menghindari kebisingan berlebih di lingkungan rumah sakit. Permintaan itu, kata dia, disetujui oleh tiga verifikator teknis dari Kementerian Kesehatan.

Terkait nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, Farid menjelaskan bahwa harga dalam sistem e-catalog tidak ditentukan oleh pihak rumah sakit, melainkan ditetapkan langsung oleh LKPP bersama prinsipal.

“Dalam e-catalog versi 6.0, PPK tidak lagi membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) karena harga sudah ditentukan secara nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, genset yang diterima RSUD Fakfak sudah termasuk Automatic Transfer Switch (ATS), instalasi lengkap, serta selkar atau rumah genset semuanya menjadi satu paket dalam kontrak pengadaan.

Hingga saat ini, kata Farid, belum ada pembayaran karena pengadaan tersebut masih dalam tahap reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pembayaran baru bisa dilakukan setelah hasil review menyatakan semua spesifikasi, dokumen, dan kontrak sudah sesuai,” katanya.

Sistem E-Catalogue versi 6.0 merupakan platform pengadaan nasional berbasis elektronik yang dikembangkan LKPP dan diluncurkan secara nasional pada 2023.

Versi terbaru ini diklaim lebih transparan, efisien, dan akuntabel, dengan integrasi digital menyerupai marketplace modern. Melalui sistem ini, seluruh proses pengadaan dari pemesanan hingga pembayaran dapat dimonitor secara end-to-end dan real-time.

Beberapa tujuan pengembangan E-Catalogue versi 6.0 antara lain; Meningkatkan transparansi harga dan spesifikasi produk, mempercepat proses pengadaan tanpa lelang panjang, membuka peluang bagi UMKM lokal untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah serta mengurangi potensi mark-up dan korupsi, karena harga dan penyedia sudah ditetapkan secara nasional.

Farid menegaskan, pihaknya tidak ingin tersangkut persoalan hukum dan berkomitmen menjaga transparansi setiap pengadaan.

“Setiap pemeriksaan oleh BPK, pengadaan lewat e-catalog justru lebih cepat dan aman karena dokumennya lengkap dan terpantau. Kami ingin semua proses di RSUD Fakfak berjalan jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Fakfak.

**Ronaldo Josef Letsoin**

About Author

Comments are closed.