Share

FAKFAK, majalahkribo.com — Kisruh dualisme kepengurusan melanda tubuh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Kementerian Agama (Kemenag) Fakfak menyebut pengurus baru yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati cacat prosedur dan tak sesuai aturan.

“Pada prinsipnya kami menghormati kepengurusan LPPD Fakfak yang baru, namun sangat disayangkan karena prosesnya tidak sesuai mekanisme,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Fakfak, Alex Iba, Sabtu, 1 November 2025.

Menurut Alex, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur bahwa masa jabatan kepengurusan LPPD adalah lima tahun. Dengan dasar itu, pengurus lama yang dilantik Oktober 2023 seharusnya masih sah hingga 2027.

“Mengacu pada pasal 10 PMA tersebut, berarti pengurus lama masih menjabat dari 2023 sampai 2027,” ujarnya.

Alex menambahkan, pergantian kepengurusan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah bersama lembaga-lembaga gereja. Hasil musyawarah itu kemudian diusulkan ke Kemenag untuk ditinjau, sebelum diteruskan ke kepala daerah.

“Proses pengusulan SK Bupati seharusnya melalui Kemenag. Tapi dalam kasus ini, kami tidak tahu-menahu. Bahkan kami hanya menerima amplop kosong tanpa kop surat,” kata Alex.

Ia menegaskan, Kemenag Fakfak tidak merekomendasikan kepengurusan LPPD yang baru dan menyatakan SK tersebut batal demi hukum. “Kami juga melarang pengurus baru menggunakan logo dan atribut Pesparawi dalam aktivitas apa pun,” tegasnya.

Kemenag menilai, Bupati seharusnya memperhatikan prosedur yang berlaku karena LPPD adalah lembaga yang dibiayai oleh anggaran negara dan daerah (APBN dan APBD). “SK Bupati tetap harus mengacu pada persetujuan Kemenag,” imbuh Alex.

Diketahui, pada Oktober 2023 telah Yohana Dina Hindom diangkat sebagai Ketua LPPD Fakfak untuk masa jabatan 2023–2027. Namun pada Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali mengakui kepengurusan baru dengan menunjuk Pdt. Rudi Falirat, M.Th. sebagai Ketua LPPD periode 2025–2030.

Akibat dualisme itu, sebanyak 30 peserta Tim Pesparawi Kabupaten Fakfak bersama pelatih kepala terpaksa menghentikan aktivitas latihan sejak hampir sebulan terakhir. Padahal, tim tersebut telah berlatih sejak September 2025 untuk menghadapi Pesparawi Nasional XIV.

Kemenag Fakfak menilai kisruh ini sebagai bentuk pelanggaran tata kelola lembaga keagamaan di daerah dan meminta Pemkab Fakfak segera meninjau ulang SK yang diterbitkan.

Jurnalis: Ronald

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

About Author

Comments are closed.