Maybrat, majalahkribo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal tersebut disampaikan Sekda Maybrat saat mendampingi Bupati Maybrat Karel Murafer dalam pembukaan palang di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (11/2).
“Bupati punya kewenangan penuh sebagai PPK, yaitu mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pejabat. Yang tidak dilantik ya tidak dilantik, yang dilantik ya dilantik. Kewenangan itu sama, baik bupati, gubernur, sampai presiden,” ujar Ferdinandus Taa.
Sekda menjelaskan, dalam pengambilan keputusan pelantikan pejabat, Bupati harus mempertimbangkan kondisi kepegawaian di Kabupaten Maybrat yang cukup kompleks. Saat ini, Maybrat memiliki sebanyak 787 kelas jabatan, mulai dari tingkat distrik hingga jabatan Sekretaris Daerah.
“Kelas jabatan di Maybrat ini sangat banyak, mulai dari distrik sampai Sekda. Kita punya 34 OPD, 24 distrik, dan 24 puskesmas. Semua ini harus dilihat dengan baik dan cermat. Kalau salah lagi, nanti bisa timbul keributan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh kelas jabatan yang ada akan dimasukkan ke dalam sistem kepegawaian nasional yang dikenal dengan nama Integrasi Mutasi. Sistem tersebut menjadi dasar penataan dan penempatan pejabat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua kelas jabatan akan diinput ke dalam sistem Integrasi Mutasi, supaya penempatan pejabat bisa tertata dengan baik dan sesuai aturan,” kata Sekda.
Menurut Ferdinandus Taa, meskipun Bupati sebagai PPK dapat memberikan nota atau arahan terkait penempatan pejabat, keputusan akhir tetap harus melalui sistem dan mekanisme resmi agar memiliki kekuatan hukum.
“Bupati sebagai PPK bisa memberikan nota, tetapi tidak bisa serta-merta diakui kalau tidak melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sekda berharap masyarakat dan seluruh pendukung kepala daerah terpilih dapat memahami proses kepegawaian yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata birokrasi secara tertib dan sesuai aturan.
Pewarta: Charles Fatie