NABIRE – Untuk terciptanya penegakan hukum yang adil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yang diharapkan warga masyarakat, Polri selalu menindaklanjuti proses perkara dari tindak pidana yang ada ataupun yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dipimpin oleh Bripka Arham dan Bripka Bawery Oscar melakukan penyerahan tahanan dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 12.00 Wit.

Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire, yang penanganan perkaranya telah berjalan dan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka berikut Barang bukti sesuai kasus tindak pidananya.

Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku / tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang masuk di dalam daftar Gol.I sebagaimana diatur dalam rumusan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial A (26) dan ELR (23).

“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Nabire bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harap Bripka Arham

Kasat Res Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, S.Hi menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkas Kasat.

(Admin/Humas Polres)

Share this Link

Comments are closed.