Share

Fakfak, majalahkribo.com — Masyarakat adat Petuanan Arguni, Kabupaten Fakfak, memasang sasi laut sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas kapal seismik milik perusahaan gas yang beroperasi di perairan Teluk Arguni. Aksi adat ini disertai tuntutan penghentian sementara seluruh kegiatan seismik di wilayah laut adat mereka.

Dalam spanduk yang dibentangkan di laut pada Selasa (10/2/2026), masyarakat adat menegaskan bahwa aktivitas seismik dinilai dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

Selain menuntut penghentian kegiatan seismik, masyarakat adat juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya penerapan sasi adat di seluruh perairan Teluk Arguni, pemberian kompensasi kepada nelayan terdampak, serta kehadiran pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk berdialog langsung dengan masyarakat Kampung Arguni.

Masyarakat adat menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sasi. Siapa pun yang berani melepaskan tanda sasi adat akan dikenai denda adat sebesar Rp5 triliun.

Pemasangan sasi dilakukan menyusul keluhan nelayan setempat yang mengaku aktivitas melaut mereka terganggu akibat keberadaan kapal seismik. Nelayan menyebut mereka diminta menjauh dari area terumbu karang (reef) yang selama ini menjadi lokasi utama mencari ikan.

Ketegangan antara nelayan dan awak kapal seismik terjadi pada Sabtu (7/2/2026). Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat awak kapal meminta nelayan menyingkir ke arah selatan karena adanya kegiatan survei seismik. Adu mulut pun sempat terjadi di tengah laut.

Nelayan menilai permintaan tersebut sebagai bentuk pengusiran sekaligus pembatasan ruang hidup masyarakat adat di laut.

Raja Petuanan Arguni, Hanafi Pauspaus, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada pemilik wilayah adat maupun masyarakat kampung terkait aktivitas kapal seismik tersebut.

“Saya juga tidak tahu. Katanya ada pertemuan di Kokas, tapi seharusnya perusahaan datang langsung ke pemilik wilayah adat. Sampai sekarang belum ada tanda tangan dari kami,” kata Hanafi, Minggu (8/2/2026).

Menurut Hanafi, masyarakat di kampung-kampung sekitar Teluk Arguni juga tidak mengetahui tujuan keberadaan kapal seismik tersebut. Karena itu, pihak adat berencana menggelar pertemuan untuk menyatukan sikap seluruh masyarakat adat di wilayah petuanan.

Masyarakat adat menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:

  1. Pemasangan sasi adat (kera-kera) sebagai tanda pemberhentian seluruh aktivitas kapal seismik di Teluk Arguni.
  2. Denda adat Rp5 triliun bagi siapa pun yang mencabut atau melanggar sasi adat.
  3. Kejelasan dan pemberian kompensasi bagi nelayan selama aktivitas seismik berlangsung.
  4. Kehadiran langsung pihak perusahaan (BP Berau Ltd) dan pimpinan pemerintah daerah di Kampung Raja Arguni untuk menyelesaikan persoalan.
  5. Pembahasan tuntutan adat lainnya melalui forum resmi adat.
  6. Jika tuntutan tidak diindahkan, masyarakat adat menyatakan akan menghentikan total seluruh aktivitas hulu migas dan operasi BP Berau Ltd di seluruh Petuanan Raja Arguni.

Diketahui, kapal seismik merupakan kapal survei yang digunakan dalam tahap awal eksplorasi minyak dan gas dengan memanfaatkan gelombang seismik untuk memetakan struktur geologi bawah laut.

About Author

Comments are closed.