Share

Fakfak, majalahkribo.com – Sasi adat yang sebelumnya dipasang oleh masyarakat adat Petuanan Arguni di perairan Teluk Arguni akhirnya resmi dicabut pada Selasa, 10 Maret 2026. Pencabutan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat mencapai kesepakatan melalui musyawarah adat di Kampung Arguni-Taver, Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak.

Prosesi pencabutan sasi dipimpin langsung oleh Raja Arguni Hanafi Paus-Paus dan disaksikan oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan para kepala kampung dari wilayah Petuanan Arguni.

Pencabutan sasi adat ini menandai berakhirnya ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan yang melakukan kegiatan survei seismik di perairan Teluk Arguni.

Sebelumnya, masyarakat adat Petuanan Arguni memasang sasi laut (kera-kera) sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas kapal seismik milik perusahaan gas yang beroperasi di wilayah laut adat mereka. Masyarakat menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

Selain itu, para nelayan mengaku aktivitas melaut mereka terganggu karena kapal seismik beroperasi di sekitar lokasi penangkapan ikan dan terumbu karang. Bahkan sempat terjadi ketegangan antara nelayan dan awak kapal ketika nelayan diminta menjauh dari jalur survei.

Sebagai bentuk protes, masyarakat adat menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas survei di wilayah laut adat Teluk Arguni serta meminta kompensasi bagi nelayan yang terdampak.

Dalam pertemuan adat bersama pemerintah daerah, masyarakat adat menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permintaan kompensasi sebesar Rp2 miliar bagi nelayan yang terdampak aktivitas seismik selama beberapa bulan terakhir.

Dana tersebut direncanakan akan dibagikan kepada 19 kampung di wilayah Petuanan Arguni, yang terdiri dari 11 kampung di wilayah pesisir dan 8 kampung di wilayah pegunungan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan lima perwakilan masyarakat adat dengan pihak SKK Migas dan BP untuk membahas aspirasi masyarakat terkait kegiatan eksplorasi migas di wilayah tersebut.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara adat yang ditandatangani oleh tokoh adat, kepala kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta disaksikan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan survei seismik merupakan tahap awal dalam eksplorasi minyak dan gas bumi. Survei ini menggunakan gelombang seismik untuk memetakan struktur geologi di bawah dasar laut guna mengetahui potensi cadangan migas yang tersimpan di dalamnya.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa eksplorasi seismik di wilayah Arguni bertujuan mencari potensi cadangan gas baru untuk mendukung produksi energi nasional di masa depan. Diperkirakan wilayah Arguni memiliki cadangan gas sekitar 1,3 triliun kaki kubik (TCF) sehingga diperlukan eksplorasi lanjutan untuk memastikan potensi tersebut.

Selain untuk kepentingan energi nasional, kegiatan eksplorasi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi daerah, termasuk peningkatan dana bagi hasil migas, peluang kerja bagi tenaga lokal, serta pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir Fakfak.

Dengan dicabutnya sasi adat di perairan Arguni, aktivitas survei seismik di wilayah tersebut diharapkan dapat kembali berjalan dengan aman dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Fakfak juga menegaskan bahwa dialog antara masyarakat adat dan perusahaan akan terus dilakukan agar kegiatan industri migas dapat berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat lokal serta menjaga kearifan adat di wilayah Petuanan Arguni.

Comments are closed.